Caleg Wajib Tahu, DPS Terbanyak di Kota Bengkulu, Terdikit di Kabupaten Lebong Tidak Sampai 100 Ribu Pemilih

Caleg Wajib Tahu, DPS Terbanyak di Kota Bengkulu, Terdikit di Kabupaten Lebong Tidak Sampai 100 Ribu Pemilih

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, M.Si-ist-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di sepuluh kabupaten/kota sebanyak 1.500.809 pemilih. Penetapan tersebut dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024. 

 

 

Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Siti Baroroh mengatakan data tersebut menjadi data untuk DPS. Yang sudah ditetapkan berdasarkan dalam rapat pleno terbuka di kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Buku Ini Benar - Benar Tentang Peran Perempuan dan Kelihatan Hasilnya

 

 

Dari 1,5 juta jumlah pemilih sementara tersebut, DPS terbanyak ada di Kota Bengkulu yakni 271.514 pemilih. Disusul oleh Bengkulu Utara 218.943 pemilih dan Rejang Lebong 218.943 pemilih. Sementara yang paling sedikit yakni Lebong hanya 82.192 pemilih.

 

 

“Dari sepuluh kabupaten/kota itu, saat ini DPS paling sedikit ada di kabupaten Lebong, lalu disusul oleh Bengkulu Tengah, dan Kaur. Tiga kabupaten tersebut pemilihnya tidak sampai 100 ribu pemilih,” ungkap Siti.

BACA JUGA:UJH: Malam Nujuh Likur Menurut Penjelasan dan Pengalaman Para Ulama Terdahulu

 

 

Jumlah TPS terbanyak, Siti mengungkapkan ada di Kota Bengkulu, dengan total 984 TPS yang tersebar di 9 kecamatan dan 67 kelurahan. Disusul oleh Bengkulu Utara 898 TPS yang tersebar di 19 kecamatan dan 220 desa dan kelurahan. Selain itu, juga untuk Rejang Lebong, terdapat 815 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dan 156 desa dan kelurahan. 

 

 

Sementara itu, ada 648 TPS di Seluma yang tersebar di 14 kecamatan dan 202 Kabupaten/kota. Lalu, Mukomuko terdapat 585 TPS di 15 Kecamatan dengan sebaran 195 desa dan kelurahan. 

BACA JUGA:Kamu Berminat Jadi Angota Bawaslu? Berikut Nama Timsel Bawaslu 8 Kabupaten/ 1 Kota

 

 

Disusul, Kepahiang terdapat 526 TPS dengan 8 kecamatan dan 117 desa dan kecamatan. Kaur terdapat 437 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dan 195 desa dan kecamatan. Dan terakhir, Bengkulu Tengah terdapat 387 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dan 143 desa/kelurahan. 

 

 

“Dari sejumlah TPS tersebut, sudah termasuk juga dengan TPS khusus. Baik di Lapas, Rutan, dan perusahaan-perusahaan yang bersedia di dirikan TPS,” tutup Siti. 

BACA JUGA:Silahkan Cek, Ini 10 besar Nama Calon anggota KPU 8 Kabupaten/Kota, 5 Besarnya Ditentukan KPU RI

 

 

Berdasarkan hasil penetapan dari KPU Provinsi tersebut, para calon legislatif (caleg) wajib untuk mengetahuinya. Sebab sebagai dasar dan pertimbangan untuk mencalonkan diri pada pemilu 2024 mendatang.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id