Siap-Siap, Mei Pendaftaran DPD, Mantan Napi Wajib Pasang Pengumuman

Siap-Siap, Mei Pendaftaran DPD, Mantan Napi Wajib Pasang Pengumuman

Anggota KPU Emex Verzon saat menyampaikan hasil verifikasi dukungan balon DPD RI-Windi Junius-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mulai membuka pendaftaran pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu dari tanggal 1-14 Mei 2023 atau selama 14 hari kerja.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Wakil Walikota Bengkulu Bilang Camkoha

 

 

 

 

Pendaftaran DPD RI ini berbeda dengan pendaftaran legislatif seperti DPR RI, DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi.

Pendaftaran DPD merupakan perserta yang telah mengikuti tahapan sebelumnya. Sedangkan DPRD dan DPR RI siapa saja bisa ikut mendaftarkan dengan catatan memiliki partai pengusung.  

"Untuk DPD karena perorangan mereka telah mengikuti tahapan sebelumnya, sehingga bisa daftar melalui perorangan atau tim LO," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.

 

 

 

 

Untuk persyaratan pertama pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran.

Kedua melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum

BACA JUGA:Banyak Cuti, 187 ASN Provinsi Bengkulu Tidak Masuk Kerja Hari Pertama

 

 

 

 

Selain itu, salah satu syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

 

 

 

Kemudian mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali.

"Untuk persyaratan lengkap bisa melihat pengumuman KPU Provinsi Bengkulu. Dan pendaftaran langsung di sekretariat KPU Provinis Bengkulu," sampainya.

BACA JUGA:Dandim 0425 Seluma Kerahkan 1 SSK Personel di Talang Saling - Talang Dantuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: