Akhirnya, Masa Kerja Pansus HGU PT. DDP Diperpanjang Lagi

Akhirnya, Masa Kerja Pansus HGU PT. DDP  Diperpanjang Lagi

Suasana rapat paripurna DPRD Mukomuko laporan Pansus HGU PT. DDP, Rabu (3/5). -Seno-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP, Rabu (3/5).

Pansus tersebut dibentuk 4 bulan lalu. Sebagai mana SK pembentukan, Pansus sudah mesti melaporkan hasil pada awal Mei 2023.

BACA JUGA:Heboh, Lansia Tanjung Terdana Ini Akhiri Hidup dengan Cara Ini

 

 

 

 

Diketahui, dalam laporannya, Pansus meminta tambahan waktu masa kerja kepada pimpinan dan anggota DPRD. Dan permintaan tambahan waktu itu disetujui dalam rapat paripurna DPRD Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE.

BACA JUGA:Didatangi Sosok Ini, Kemacetan Depan Pabrik di Mukomuko Langsung Tuntas, Bukan Orang Sembarangan

 

 

 

 

"Hasil dari laporan Pansus, meminta ada perpanjangan waktu kerja. Tadi, sudah disetujui dalam paripurna," ungkap Ali saat dikonfirmasi usai memimpin rapat.

Politisi Golkar ini menjelaskan, dalam tata tertib DPRD Kabupaten Mukomuko, masa kerja sebuah Pansus itu paling lama hanya 6 bulan. Sehubung pansus HGU PT. DDP baru bekerja selama 4 bulan, maka Pimpinan menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus selama dua bulan kedepan.

 

 

 

 

"Artinya, Pansus ada tambahan waktu kerja dua bulan kedepan. Bulan Juni 2023, mereka sudah harus kembali melaporkan hasil dalam rapat paripurna," demikian Ali.

Sementara, Ketua Pansus HGU PT. DDP, Busra saat dikonfirmasi menjelaskan, alasan mereka meminta perpanjangan masa kerja, lantaran ada sejumlah kesepakatan Pansus belum final dilaksanakan.

BACA JUGA:Suasana Perang Mencekam, 2 Mahasiswa Bengkulu Tengah Tiba dari Sudan

 

 

 

 

Diantaranya, lanjut Politisi Gerindra ini, pada rapat tanggal 10 April 2023 lalu bersama Kades se-kecamatan Malin Deman, Camat Malin Deman, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428/MM, serta  Tim Reforma Agraria Kabupaten, disepakati dibentuk tim kecamatan dan tim tingkat desa untuk menentukan titik hak masyarakat dan koordinat lahan HGU yang dapat diperpanjang oleh PT. DDP dari luas lahan HGU PT. BBS seluas 1.889 hektar yang saat ini telah dikuasai PT. DDP.

BACA JUGA:Modus Pinjam, Mobil Warga Manna Digelapkan

 

 

 

 

"Lahan yang menjadi hak masyarakat akan kita dorong masuk dalam program TORA. Tim ini nanti juga akan menentukan pemberdayaan lahan masyarakat sebanyak 20 persen dari luas lahan yang akan diperpanjang oleh PT. DDP," papar Busra.

"Kami meminta perpanjangan masa kerja agar tim ini terbentuk dan bekerja. Setelah itu kami akan sampaikan hasilnya," pungkas Busra. 

BACA JUGA: Wabup Seluma Prihatin, Angka Perceraian Capai 700 Kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: