Modus Pinjam, Mobil Warga Manna Digelapkan

Modus Pinjam, Mobil Warga Manna Digelapkan

MR, pemuda kota Manna diringkus lantaran gelapkan mobil-Wawan/IST-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Pemuda berinisial MR (21), warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Selasa (2/5) berhasil diamankan petugas Polsek Kota Manna  Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Wabup Seluma Prihatin, Angka Perceraian Capai 700 Kasus

 

 

 

 

MR diamankan lantaran diduga menggelapkan mobil milik warga Jalan  Jend A.Yani, Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan,Selasa (02/5). 

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas, AKP Sarmadi dalam releasenya hari ini (03/05/23) mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya setelah sebelumnya menerima laporan korban dengan modus pinjam pakai. 

 

 

 

 

” Tersangka MR kami tangkap pada hari Selasa pada tanggal 2 Mei,” sampai Kasi Humas AKP Sarmadi. 

Tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam Lis Kuning Tahun 2014 Nopol BD.9117 DC dengan No rangka MHKP3BA1JEK074575 Nosin MD57556 milik korban Adrisyah Syaputra (28), warga Kelurahan Ibul, Kota Manna.

BACA JUGA: Ada Apa, Partai di Bengkulu Belum Ada yang Daftar, Tiga Balon DPD Serahkan Berkas

 

 

 

 

Dari laporan korban, kejadian penggelapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi  rumah korban dengan tujuan meminjam mobil untuk keperluan.

Dan kemudian  tersangka tidak mengembalikannya serta tidak bisa dihubungi hingga akhir korban melaporkan kejadiannya ke pihak Polsek Kota Manna.

BACA JUGA: Ada Apa, Partai di Bengkulu Belum Ada yang Daftar, Tiga Balon DPD Serahkan Berkas

 

 

 

 

” Tersangka kami tangkap saat sedang  mengendarai mobil tersebut dijalan Padang Panjang,Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan pada hari Selasa, 2 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB.” 

Saat ini Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto, S.H bersama Anggota melakukan penyelidikan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max Nopol BD 9117 DC.

BACA JUGA:Masih Diseleksi, Tiga Nama Calon Caretaker Walikota Bengkulu

 

 

 

 

Setelah mendapat informasi bahwa keberadaan mobil tersebut sedang berada di seputaran wilayah hukum Polsek Kota Manna, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Kota Manna melakukan pencarian dan pengejaran.

Dan sekitar pukul 12.23 WIB, melintas Mobil Grand Max warna Hitam lis kuning dengan NoPol BD 9117 DC di Jl Raya Padang Panjang, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, selanjutnya dilakukan penangkapan dengan cara memberhentikan mobil tersebut.

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Tengah Bakal Dapat Motor Dinas Baru

 

 

 

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudinya, benar bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digelapkan dan dikendarai oleh tersangka.

” Pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” sampai Kasi Humas. 

BACA JUGA: Rencana Kunjungan Presiden Jokowi ke Bengkulu Utara, Bupati Mian Lakukan Ini

BACA JUGA:Lapas Arga Makmur Gelar Upacara dan Potong Tumpeng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: