Ini Dia Hasil Usulan HL Menjadi APL Bengkulu Selatan di Kementerian LHK RI

Ini Dia Hasil Usulan HL Menjadi APL Bengkulu Selatan di Kementerian LHK RI

Foto bersama usai rapat Ekspose berdasarkan hasil penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu-Fahmi-


Suasana rapat Ekspose berdasarkan hasil penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu-Fahmi-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Bengkulu Selatan rupanya tidak sia-sia.

BACA JUGA:Didatangi Sosok Ini, Kemacetan Depan Pabrik di Mukomuko Langsung Tuntas, Bukan Orang Sembarangan

 

 

 

 

Hari Senin tanggal 2 Mei 2023 diruang rapat Sonokeling Gedung Manggala Wanabakti KLHK diadakan rapat ekspose  hasil penelitian terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu usulan Hutan Lindung (HL) menjadi Area Peruntukan lain(APL) diakomodir Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (LHK) Republik Indonesia(RI).

BACA JUGA:Heboh, Lansia Tanjung Terdana Ini Akhiri Hidup dengan Cara Ini

 

 

 

 

Rapat tersebut  dihadiri langsug Gubernur Bengkulu, Drh. H Rohidin Mersyah, M.M.A bersama Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE, MM, Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH dan Bupati Mukomuko serta Dirjen PKTL dan Eselon 1 terkait serta Dinas Lingkup terkait se Provinsi Bengkulu.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan, khusus di Bengkulu Selatan, perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan seluas 765,76 ha.

 

 

 

 

Ini  terdiri dari beberapa wilayah yang ada di Kecamatan dan saat ini sudah disetujui, walaupun belum sesuai dengan berapa banyak yang diusulkan.

BACA JUGA:Suasana Perang Mencekam, 2 Mahasiswa Bengkulu Tengah Tiba dari Sudan

BACA JUGA:Terkejut di Jalan Irian, Mobil Tabrak Motor dan Warung, Ini Dampaknya

 

 

 

 

"Adapun yang pertama diakomodir oleh Kementerian yaitu kawasan di Dusun Tanjung Tengah, Kecamatan Air Nipis seluas 70,11 ha yang terletak di HL Bukit Riki Besar diakomodir menjadi Area Peruntukan Lain (APL). Untuk persawahan dan permukiman, juga terdapat jembatan rusak.Kedua di Desa Batu Ampar, Kedurang seluas 109,56 ha yg terletak di HL Raja Mandara, belum diakomodir, walau terdapat jalan dan jembatan batu balai yang rusak,"ujar Gusnan saat pres realise melalui Whatsap Rabu (03/05).

BACA JUGA: Jabat Kadis Kominfo Seluma, Ini PR Yang Harus Dipertahankan

 

 

 

 

Selain itu masih ada lagi yang ketiga di Dusun Air Kiliran Ulu Manna seluas 166, 18 ha terletak di HPT Peraduan Tinggi, diakomodir seluas 61 ha menjadi APL.

Ini meliputi persawahan dan permukiman dan yang keempat daerah Tahura Geluguran,  seluas 334,38 ha terletak di HPT Bukit Rabang, diakomodir menjadi Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam, merupakan penambahan Tahura sebelumnya, sehingga luas Tahura secara keseluruhan lebih kurang 750 ha.

BACA JUGA:Modus Pinjam, Mobil Warga Manna Digelapkan

 

 

 

 

Yang kelima di Dusun Simpur (transmigrasi) seluas 24,98 ha terletak di HPT Peraduan Tinggi, diakomodir menjadi APL, yang merupakan kawasan permukiman Trans Simpur.

Sehingga total keseluruhan dari usulan  seluas 765,76 ha, yang diakomodir oleh Tim Terpadu yang dipimpin oleh Dr.Ir. Enggar Aprianto, M.Sc  seluas 490,47 ha.

BACA JUGA: Wabup Seluma Prihatin, Angka Perceraian Capai 700 Kasus

 

 

 

 

"Usaha yang kita dapat ini tidak terlepas dari doa dan dorongan dari semua kalangan. Dengan telah diberikannya rekomendasi terhadap perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ini,kita berharap benar-benar dapat mengakomodir kebutuhan di setiap kebutuhan yang ada di daerahnya,"pungkas Gusnan.

BACA JUGA:Sering Pegal Linu, Jangan Khawatir, Coba Pakai Obat Ini

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Tengah Bakal Dapat Motor Dinas Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: