Komitmen Bersama, Lapas Arga Makmur Gelar Apel Deklarasi Zero Halinar

Komitmen Bersama, Lapas Arga Makmur Gelar Apel Deklarasi Zero Halinar

Lapas Arga Makmur Gelar Apel Deklarasi dan Musnahkan Barang Terlarang-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu menggelar Apel Deklarasi Zero Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar ) pada Senin Pagi (08/05/2023).

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Urus Pembuatan KTP untuk ODGJ

 

 

 

 

Apel Deklarasi dipimpin langsung Kepala Lapas Arga Makmur, Luhur Pambudi sebagai Pembina Apel dengan Perwira Apel Kasi Administrasi Kamtib, Safran Aziz dan Kasubsi Kegiatan Kerja, Syarif Hidayat sebagai Komandan Apel yang diikuti seluruh ASN Lapas Arga Makmur.

Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi mengatakan bahwa Deklarasi ini merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Arga Makmur dalam mewujudkan Lapas yang bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba.

 

"Jajarannya telah gerak cepat melakukan deteksi dini dengan melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian Narapidana untuk memastikan tidak adanya barang terlarang dalam rangka mewujudkan Lapas Arga Makmur yang bebas dari Halinar pada Jumat malam (05/05/2023)," jelasnya.

Ditambahkannya, hal ini juga merupakan tindak lanjut Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 Tentang  Pelaksanaan Progresif  Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan terkait HALINAR di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

 

Sebagai bentuk komitmen, seluruh pejabat dan pegawai Lapas Arga Makmur menandatangani komitmen bersama Lapas Arga Makmur bersih dari peredaran handphone dan narkoba, bersih dari segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi dan siap diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Usai apel deklarasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu musnahkan barang-barang terlarang.

 

Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas Arga Makmur, Luhur Pambudi yang disaksikan pejabat struktural, pegawai Lapas dan Perwalian WBP Lapas Arga Makmur.

Kalapas menyebutkan, barang terlarang tersebut merupakan hasil deteksi dini pencegahan gangguan keamanan ( penggeledahan/ razia ) terhadap blok/ kamar hunian WBP periode Januari- April 2023. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi  5 buah HP android, 5 buah HP tulalit, 5 buah kabel, 10 sendok stainless, 3 buah power bank, 5 charger, 4 kabel USB, 6 botol kaca, 8 buah sajam modifikasi, 4 gulung tali modifikasi kain, 4 gunting kuku, 15 korek api dan 10 buah paku.

 

"Hal ini merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas Arga Makmur dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif untuk mewujudkan Lapas Arga Makmur yang Bebas / Zero Halinar ( Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba ) sehingga pembinaan dapat dilakukan dengan baik," ujar Kalapas.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa seluruh Jajaran Pemasyarakatan di Wilayah Bengkulu telah berkomitmen bersama untuk Zero Halinar, yang dibuktikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan yang dilakukan setiap Petugas pada masing-masing UPT.

 

"Hal ini juga merupakan tindak lanjut Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tantang  Pelaksanaan Progresif  Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan terkait HALINAR di lingkungan UPT Pemasyarakatan," ujar Kadivpas.

Setelah Apel Deklarasi dan Pemusnahan barang terlarang, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan tusi pengamanan.

 

sebagai bentuk komitmen, seluruh pejabat dan pegawai Lapas Arga Makmur menandatangani Komitmen Bersama Lapas Arga Makmur bersih dari peredaran Handphone dan Narkoba, bersih dari segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi dan siap diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Kapasitas Lapas Arga Makmur 180 orang. Jumlah penghuni hari ini 486 orang. Terdiri dari: Narapidana: 358 orang dan Tahanan: 128 orang.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: