Tenang, Gaji ke-13 PNS Provinsi Sudah Disiapkan Anggarannya, Tunggu Petunjuknya Saja Lagi
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. -Windi-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menetapkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Pusat Kota Seluma Gelap dan Suram, Warga Bilang Begini
Untuk gaji ke-13 Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan. Hal ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri.
"Gaji ke-13 dibayarkan. Kita masih menunggu petunjuk pusat. Terutama soal komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Hamka Sabri.
BACA JUGA:Kapolda - Danrem Bengkulu Lakukan Olahraga Bersama
Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2023. Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.
"Kita harapkan gaji ketiga belas ini bisa digunakan untuk keperluan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka," katanya.
Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Yang mengatur anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
Untuk yang mendapatkan Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk ASN Provinsi Bengkulu, dipastikan dana untuk gaji 13 sudah disiapkan oleh pemerintah Provinsi. Namun besar jumlahnya Sekda Belum mau menyebutkan.
"Yang pasti uangnya sudah ada dan pasti kita berikan kepada ASN," ungkapnya.
Untuk diketahui Besaran Gaji ke 13 sesuai dengan golongan sebagai berikut.
PNS Golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500
PNS Golongan II
IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000
PNS golongan III
IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
PNS golongan IV
IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: