Tenang, Gaji ke-13 PNS Provinsi Sudah Disiapkan Anggarannya, Tunggu Petunjuknya Saja Lagi

 Tenang, Gaji ke-13 PNS Provinsi Sudah Disiapkan Anggarannya, Tunggu Petunjuknya Saja Lagi

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. -Windi-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menetapkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Pusat Kota Seluma Gelap dan Suram, Warga Bilang Begini

 

 

 

 

Untuk gaji ke-13 Pemerintah Provinsi Bengkulu dipastikan akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan. Hal ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. 

"Gaji ke-13 dibayarkan. Kita masih menunggu petunjuk pusat. Terutama soal komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Hamka Sabri. 

BACA JUGA:Kapolda - Danrem Bengkulu Lakukan Olahraga Bersama

 

 

 

 

Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni  2023. Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.

"Kita harapkan gaji ketiga belas ini bisa digunakan untuk keperluan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka," katanya.

 

 

 

 

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Yang mengatur anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

Untuk yang mendapatkan  Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

 

 

 

 

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk ASN Provinsi Bengkulu, dipastikan  dana untuk gaji 13  sudah disiapkan oleh pemerintah Provinsi. Namun besar jumlahnya Sekda Belum mau menyebutkan. 

 

 

 

 

"Yang pasti uangnya sudah ada dan pasti kita berikan kepada ASN," ungkapnya. 

Untuk diketahui  Besaran Gaji ke 13 sesuai dengan golongan sebagai berikut.

 

 

 

 

PNS Golongan I

 

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

 

 

 

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000

IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

 

 

 

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

 

 

 

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta

IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: