Semua Kendaraan Mati Pajak Bisa Ikut Program Pemutihan

Semua Kendaraan Mati Pajak Bisa Ikut Program Pemutihan

Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan -Fahmi-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Program Pemutihan Pajak yang diluncurkan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Drh. H. Rohidin Mersyah MMA sangat membantu  meringankan beban masyarakat bagi kendaraannya yang selama ini menunggak pajak.

BACA JUGA:Inilah Nama-Nama Juara Lomba Lari Marathon 5 KM Tingkat Provinsi Bengkulu

 

 

 

 

Apalagi tahun 2023 ini, semua jenis kendaraan bisa mengikuti program pemutihan di Provinsi Bengkulu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan, Sirwan Mayudi mengatakan, program ini sudah berjalan sejak 1 Mei. Ini  nantinya akan berakhir  pada bulan Agustus 2023 mendatang.

 

 

"Seluruh jenis kendaraan bisa ikut dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan (PKB). Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua atau motor, kendaraan roda empat atau mobil dan kendaraan roda enam atau truk, kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah maupun swasta juga bisa mengikuti dalam program pemutihan tersebut," ungkap Sirwan diruangannya Senin(22/05).

 

 

Tujuan Gubernur Bengkulu membuat program ini, lanjutnya, tak lain agar seluruh kendaraan, khususnya di Provinsi Bengkulu yang berada di Kabupaten - Kabupaten tidak ada lagi yang mati pajak. Bukan itu saja, Gubernur juga berharap dengan program ini tidak ada lagi kendaraan dinas yang mati pajak.

BACA JUGA:Dana PIP Milik Siswa Ini Dicairkan OTD Rp 1,3 Juta, Orang Tua Siswa Datangi Polisi

 

 

Apalagi, lanjutnya, selama ini masih banyak sekali kendaraan milik pemerintah yang mati pajak. Dalam program ini masyarakat cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

Jika ada tunggakan, meksipun sudah puluhan tahun, asalkan surat-suratnya masih lengkap, maka semua tunggakannya akan dihapuskan.

 

 

"Dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini ada tiga jenis pajak yang kita bebaskan atau dihapuskan untuk masyarakat. Yang pertama, pembebasan pokok tunggakan PKB. Kedua, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Ketiga,  pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya," pungkas Sirwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: