Oknum TNI dan Warga Sipil Ditangkap BNN Provinsi Bengkulu, Diduga Edarkan Narkoba

Oknum TNI  dan Warga Sipil Ditangkap BNN Provinsi Bengkulu, Diduga Edarkan Narkoba

Tersangka dan barang bukkti saat diperlihatkan-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengamankam tiga pengedar narkoba.

Diantaranya berinisial dua warga sipil Dr, An dan Re yang diduga merupakan oknum bintara TNI yang bertugas di Bengkulu.

 

 

 

 

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto didampingi Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Trisaksono P. Aji, Kamis (25/5) membenarkan adanya  salah satu oknum bintara TNI tersebut yang ditangkap. 

Kronologis penangkapan Re ini bersama rekannya warga sipil berinisial Dr, bermula pada Rabu 26 April 2023 lalu. Dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Museum 2 Kelurahan Jembatan Kecil, Singaran Pati Kota Bengkulu. 

 

 

 

Mendapatkan informasi itu, Tim Berantas langsung menuju TKP. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan pihak BNNP Bengkulu mendapatkan satu paket kristal sabu dengan berat 3,75 gram sabu dan ganja seberat 8,74 gram dengan berat bersih sebanyak 6 gram. 

Selain itu mengamankan, dua unit handphone, 12 kertas papir, 1 bungkus plastik bening berbagai ukuran.  

 

 

 

"Ada dua orang sipil dan satu oknum anggota TNI, yang ada di Curup. Makanya kita serahkan ke Denpom untuk ditindaklanjuti. Dia (Re) ini masih berpangkat bintara aktif. Dalam pengembangan, diketahui juga merupakan pemakai dan pengedar," terang Tjatur. 

BACA JUGA: Komisioner KPU Dilantik, Rusman Sudarsono Terpilih jadi Ketua KPU Provinsi Bengkulu

 

 

 

Setelah melakukan pengembangan, pada  Minggu 7 Mei 2023 lalu tim berantas juga mengamankan An, warga Jalan Salim Batu Bara Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Disana didapat satu daun ganja kering berat bersih 7,35 gram dengan berat kotor 7,7 gram, satu paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu. Pihaknya juga menyita timbangan dan sebanyak tujuh handphone milik tersangka. 

 

 

 

"Mereka ini masih satu jaringan. Dari pengungkapan ini barang itu diambil dari Kota Bengkulu yang akan diedarkan di Curup. Sepertinya sudah lama pergerakan mereka ini." 

Lebih lanjut Tjatur mengatakan, pihaknya juga menetapkan salah satu DPO yang diduga merupakan bandar dari narkoba ketiga tersangka ini. Sebelumnya petugas telah mengejar DPO tersebut, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

 

 

 

"Dia lari ke jurang saat dikejar, berhasil melarikan diri. Untuk barangnya asal darimana saya belum tahu, yang jelas tiga orang ini satu jaringan pengedar. Masih kita kembangkan lagi," sampainya

Dari hasil barang bukti ini, BNNP Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti dengan disaksikan oleh para tersangka didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum, dan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta pihak Pengadilan Negeri Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: