Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Pertanyakan PAD Pantai Panjang

Komisi II  DPRD Provinsi Bengkulu Pertanyakan PAD Pantai Panjang

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM-Iwan-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kawasan Pantai Panjang sejak menjadi aset Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Hal ini pun menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (11) - Raja Tiang IV Diserang Suku Bugis

 

 

 

Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP MM. Dia menyatakan  sangat sayang sekali kawasan Pantai Panjang belum memberikan  PAD bagi Provinsi Bengkulu. Padahal aset pemerintah selalu digunakan oleh pihak ketiga. 

"Kita sudah kehilangan PAD di kawasan Pantai Panjang, tapi saat ini aset kita selalu dipakai oleh pihak ketiga. Ini sayang sekali," katanya.

 

 

 

Menyikapi hal tersebut, Jonaidi mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pengelolaan Terpadu Kawan Pantai Panjang.  Sehingga ada regulasi agar pihak ketiga membayar uang sewa penggunaan aset pemerintah tersebut. 

"Sekian kali saya meminta dan mengimbau saudara Gubernur dan jajarannya, agar segera menuntaskan Rancangan Pergub Tentang Perizinan atau Pengelolaan Terpadu Pantai Panjang," tegasnya 

 

 

 

Ia mengungkapkan, saat ini sudah banyak pihak ketiga yang mau membayar, akan tetap mekanisme untuk pembayaran belum di tetapkan. Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, ia menilai  Pemerintah Provinsi lambat dalam penerbitan Pengelolaan Terpadu Pantai Panjang ini. 

"Sangat disayangkan sekali kenapa Pemprov lamban menerbitkan regulasi ini. Padahal sudah banyak pihak ketiga yang ingin bayar," sampainya. 

 

 

 

Kemudian Jonaidi menyatakan, dengan Kadis Pariwisata yang baru saat ini, dalam waktu dekat harus bisa melakukan pemungutan PAD di sektor Pantai Panjang.

Jika dalam waktu dekat belum juga bisa menerbitkan regulasi tersebut,  ia menyarankan pemerintah untuk non aktifkan izin usaha di Pantai Panjang. 

BACA JUGA:Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat 70 Persen

 

 

 

"Saat ini Kadis Pariwisata baru lagi. Harusnya cepat lah, (Menerbitkan Pergub). Ini menjadi sorotan betul bagi kami DPRD Provinsi Bengkulu untuk PAD di sektor Pariwisata Pantai Panjang ini diambil dulu. Kasihan dengan aset kita rusak terus. Mereka enak benar pakai aset tidak bayar, atau tutup dulu mereka (pelaku usaha) dinonaktifkan,  sampai terbit regulasi baru, " tuturnya. 

BACA JUGA:Manager ULP PLN Manna Temui Bupati Gusnan Mulyadi, Bayar Rekening Tepat Waktu

 

 

 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi  telah melakukan rapat evaluasi terkait pengelolaan Pantai Panjang.  Ada beberapa poin penting  dihasilkan dalam rapat. Dimana seluruh perizinan yang ada di Pantai Panjang, khususnya pada kawasan Hak Pengelolaan Langsung (HPL) bakal diperbaiki. 

Dengan kata lain bahwa seluruh pengusaha di kawasan HPL Pantai Panjang wajib mengurus ataupun memperbaharui izin usahanya. 

 

 

 

"Bagi pengusaha yang perizinan usahanya sudah habis masa berlaku, diminta segera mengurus agar bisa diterbitkan kembali. Kemudian bagi yang belum habis, tetap wajib memperbaharui izinnya. Karena, dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang ini, terdapat peralihan kewenangan dari Pemkot ke Pemprov Bengkulu. Oleh karenanya, isi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS), tetap mengacu pada perjanjian antara Gubernur dan Walikota disamping mematuhi peraturan lainnya. Dalam artian, isi PKS-nya secara subtansi tidak mengalami perubahan, termasuk subtansi terkait sewa. Dalam kepengurusan izin ini kita berikan waktu selama 2 pekan kedepan," kata Hamka.

 

 

 

Ia menambahkan, untuk izin usaha ini kalau dulu ditandatangani Walikota Bengkulu, namun kedepan ditandatangani Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Dimana dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang ini, Pemprov hanya memiliki lahan. Sedangkan kalau bangunan tetap merupakan milik para investor atau pengusaha. Dengan itu yang diambil sewa lahan saja. 

 

 

 

"Semuanya tetap berproses terkait mekanisme pengelolaan HPL ini. Apalagi saat ini bisa saja sewa, namun kedepan bisa jadi dengan sistem Hak Guna Bangunan (HGB). Perlu juga diluruskan, yang menjadi kewenangan kita itu, bagian sebelah kanan kalau dari arah Pasir Putih hingga Grage Hotel (Horizon-red). Apalagi karena statusnya tetap Taman Wisata Alam (TWA), jadi kewenangan ada pada BKSDA Bengkulu-Lampung. Dengan upaya yang dilakukan ini, kitapun menargetkan dalam tahun ini pengelolaan kawasan Pantai Panjang sudah menyumbang PAD," tutur Hamka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / komisi ii dprd provinsi bengkulu pertanyakan pad pantai panjang