16 Agustus Bakal Ada Kejutan Untuk ASN, TNI, Polri dari Pemerintah

16 Agustus Bakal Ada Kejutan Untuk ASN, TNI, Polri dari Pemerintah

Uang Rupiah -ist-radarbengkulu,disway.id

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Kita Prioritaskan PPPK Lulus Passing Grade untuk Diangkat Sesuai Formasi dan Kebutuhan

 

 

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.

 

 

Daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

 

Golongan I

 

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: