PLN UID S2JB Gelar In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud

PLN UID S2JB Gelar In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Agoes Soenarto Prasetryo berfoto bersama para peserta In House Training.-Adam/ist-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - PLN Unit Induk Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuap dalam proses bisnisnya untuk mewujudkan PLN berintegritas. Baik di unit induk, unit pelaksana, ataupun unit layanan.

Selain itu, untuk  memperkuat integritas di lingkungan korporasi, PLN UID S2JB secara aktif mempersuasi setiap pegawai, tenaga alih daya, dan mitra kerja untuk menjunjung integritas dan melaksanakan setiap pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Bengkulu IPB Kenalkan Batik Besurek ke Ridwan Kamil dan Rektor IPB

 

Untuk pertama kalinya, PLN UID S2JB membuka wawasan jajaran manajemen hingga unit pelaksana melalui In House Training Legal Preventif dan Tindak Pidana Fraud bersama Kejati Sumsel.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Agoes Soenarto Prasetryo, selaku narasumber yang memberikan sharing tentang Legal Preventif. IHT ini dihadiri tak kurang dari 90 orang peserta secara hybrid dari Auditorium Sriwijaya PLN UID S2JB, Rabu (9/8).

BACA JUGA:Baznas Bengkulu Launching Dompet Pendidikan, Sedekah dan Infaq Semakin Mudah Melalui Qris

 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Agoes Soenarto, mengapresiasi langkah PLN UID S2JB dalam memperkuat integritas di lingkungan kerja. Ia mengaku siap untuk memberikan pendampingan hukum.

“Jika dalam suatu kegitan rekan-rekan PLN ragu, apakah hal yang akan dilakukan ini melawan hukum atau tidak, Kejati dapat memberikan pendampingan hukum, sehingga rekan-rekan di PLN bisa bekerja dengan nyaman dan on the track,” tutur Agoes Soenarto.

BACA JUGA:Siapakah Diantara 3 Pejabat Ini Yang Akan Jadi Caretaker Walikota? Syafriandi, Karmawanto, Atisar Sulaiman?

 

Agoes menambahkan, pendampingan hukum yang diberikan Kejati ini telah memiliki landasan hukum berdasarkan peraturan Jaksa Agung.

“Untuk tugas tersebut, kami punya landasan peraturan Jaksa Agung RI No. Per.025 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id