Enam Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ini Minim Calon Legislatif, KPU Minta Tanggapan Masyarakat

Enam Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ini Minim Calon Legislatif, KPU Minta Tanggapan Masyarakat

Partai Politik Peserta Pemilu 2024-ist-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilihan umum 2024

 

Diketahui dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu ada enam Partai Politik (Parpol) yang tidak ada Bakal Calonnya di beberapa Dapil atau Minim caleg. 

 

Data terhimpun enam parpol yang minim Calon tersebut yakni Partai Buruh tidak ada calon di Dapil 6.

 

Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak ada calon yang memenuhi syarat di daerah Pemilihan 2 dan Dapil 3 sedangkan di Dapil 6 hanya ada satu orang bakal calon yang memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Jadi Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat Siap Jalankan Amanah Awasi 3 Pemilu

 

Selanjutnya hal yang sama juga terjadi oleh partai Garuda hanya ada bakal Calon legislatif yang MS di Dapil satu artinya di enam Dapil lainya nihil bakal calon yang MS. 

 

Sedangkan untuk Parati Bulan Bintang (PBB) tidak ada calon yang MS di Dapil 5 dan Dapil 7. 

 

Untuk partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sudah satu kali ikut kontestasi politik ini juga tidak adanya calon yang MS di Dapil 3 Dapil 4 Dapil 5 dan Dapil 7. 

BACA JUGA: Ediansyah Hasan: Masih Ada Harapan bagi Calon yang TMS

 

Kemudian untuk parati Umat tidak memiliki calon MS di Dapil 3, Dapil 4 , Dapil 5 dan Dapil 7. 

 

Hal ini diketahui dari Data yang dipublikasi KPU Provinsi Bengkulu hasil pengumuman DCS. 

 

Sedangkan jumlah Bacaleg yang diajukan oleh keenam parpol tersebut sebagai berikut, untuk  Partai Buruh mengajukan Bacaleg sebanyak 30 bacaleg dan yang memenuhi syarat sebanyak 18 orang dan TMS 12 orang.

BACA JUGA:Tiga Jabatan Kadis Kosong, Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Hingga 2 September 

 

Kemudian Untuk PKN Bacaleg yang diajukan sebanyak 45 orang untuk yang MS 18 orang dan TMS  27 orang. Selanjutnya Partai Garuda mengajukan Bacaleg Sebanyak 11 sedangkan yang MS 5 orang dan TMS 6 orang. 

 

Berikutnya Partai Bulan Bintang mengajukan 42 Bacaleg untuk yang MS  29 dan TMS 13 orang. Partai PSI mengajukan 45 Bacaleg sedangkan yang MS 12 orang dan TMS 33 orang. 

BACA JUGA:Bikin Semerawut Pantai, Gubernur Rohidin Akan Panggil dan Kumpulkan Pedagang Pantai Panjang

 

Kemudian Partai Umat mengajukan 45 bacaleg yang dinyatakan MS 8 orang dan 27 lainya MS. 

 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE, mengatakan untuk keseluruhan Bacaleg Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang MS ada 609 terdiri dari 18 Partai Politik.

 

"Untuk keseluruhan pengajuan Bacaleg sebanyak 756 Bacaleg," kata dia.

BACA JUGA:Silaturahmi RX King Nusantara, Ini Pesan Gubernur Rohidin Jadilah Pionir Tertib Berlalu Lintas

 

Kata Rusman, lima hari setelah diumumkan DCS, merupakan masa tanggapan dan masukan dari masyarakat. 

 

"Untuk masa tanggapan masyarakat dari tanggal 19 – 23 Agustus 2023,". Nanti jika ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan tentang  yang MS maka KPU akan memprosesnya. 

 

"Silahkan masyarakat mengajukan tanggapan bisa langsung datang ke Kantor KPU juga bisa mengirimkan ke Email KPU Provinsi ," sampainya.

BACA JUGA:Mesin Tetas Telur A'a Incubator Karya Putra Bengkulu Riki Diminati Hingga Lombok Nusa Tenggara Barat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu.disway.id