Tiga Jabatan Kadis Kosong, Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Hingga 2 September

Tiga Jabatan Kadis Kosong, Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Hingga 2 September

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Ap-Windi-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuka seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk tiga jabatan Kepala Dinas.

 

Tiga jabatan tersebut yaitu, Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Ap, mengatakan seleksi JPT atau lelang jabatan dimulai 19 Agustus pukul 00.01 WIB hingga 2 September mendatang, pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Ediansyah Hasan: Masih Ada Harapan bagi Calon yang TMS

 

Terbuka untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

 

"Yang berminat dan memenuhi syarat, segera  daftarkan diri untuk mengikuti Seleksi Terbuka JTP Pratama, untuk tiga jabatan kosong ini," kata Gunawan, kemarin (20/8).

 

Ia menyampaikan, pengumuman beserta dengan lampiran dapat diunduh melalui website https://seleksijpt.bengkuluprov.go.id berdasarkan tanggal yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Wow! Ini Kriteria Yang Boleh Dipilih jadi Pemimpin Versi Suku Rejang, Perlu Ditiru Cik!

 

Setelah melakuakan pendaftaran secara online, pelamar wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan administrasi secara lengkap ke sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) di kantor BKD Provinsi Bengkulu jalan Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan, Kota Bengkulu. 

 

"Pelamar wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan administrasi secara lengkap dalam amplop coklat tertutup di Sekretariat Pansel pada hari dan jam kerja. Tidak ada penyusulan berkas," sampai Gunawan.

BACA JUGA:Mesin Tetas Telur A'a Incubator Karya Putra Bengkulu Riki Diminati Hingga Lombok Nusa Tenggara Barat

 

Sementara persyaratan, yakni berstatus PNS dan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV. Selanjutnya, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

 

"Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun," tambahnya.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Ungkap Keuntungan Transaksi Menggunakan QRIS, Salah Satunya Terhindar dari Uang Palsu

 

Selain itu, dikatakan Gubawan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diangkat/dilantik dalam JPT Pratama jika terpilih.

 

Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

"Selain itu juga syaratnya harus bebas dari temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat," lanjut Gunawan.

BACA JUGA:Tidak Terbendung, Atlet Mukomuko Berbondong-bondong Ikut Turnamen Karate Kapolres Cup I

 

Selain itu, juga tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum, serta tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus partai politik. "Untuk lebih lanjutnya, silakan cek website seleksi di https://seleksijpt.bengkuluprov.go.id,"  imbuhnya.

 

Hingga kemarin sore (20/8), Gunawan mengatakan sejak dibuka Sabtu (19/8) sudah ada satu orang yang mendaftar pada Jabatan Kepala Dinas TPHP. Sementara Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas ESDM masih kosong atau belum ada pendaftar.

 

"Jadi, bagi seluruh PNS dari lingkup Pemprov ataupun Pemda yang berminat dan memenuhi kualifikasi silakan mendaftar. Pansel tunggu berkas pendaftarannya hingga awal September," demikian Gunawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id