Soal Administrasi, Dua Bacaleg Dapat Sanggahan Masyarakat, KPU Bakal Klarifikasi

Soal Administrasi, Dua Bacaleg Dapat Sanggahan Masyarakat, KPU Bakal Klarifikasi

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad-Windi-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DDS). Ada Dua bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari dua partai berbeda mendapatkan tanggapan atau sanggahan dari masyarakat.

 

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan KPU meminta kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap bacaleg yang telah diumumkan ke publik.  

 

"Kita memberikan  waktu 10 hari, dari tanggal 19 Agustus untuk masyarakat memberikan tanggapan atau sanggahan terkait DCS tersebut. Ternyata ada satu orang yang memberikan tanggapannya untuk dua bacaleg di dua partai berbeda," kata Rayendra Kepada radarbengkulu.disway.id (30/8) di ruang kerjanya. 

BACA JUGA:Serba Serbi Bacaleg 2024, KPU Sebut Mulai Dari Tak Lengkap Berkas, Pakai Ijazah Orang Lain Hingga Mantan Napi

 

Ditambahkan Rayendra, adapun bentuk tanggapan yang masuk ke KPU tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi. Pihaknya akan menindaklanjuti isi tanggapan tersebut. 

 

"Yang ditanggapi salah satu masyarakat ini, masalah administrasi calonnya," kata dia. 

 

Rayendra menjelaskan saat ini pihaknya telah memberikan waktu kepada Partai politik yang bacalegnya mendapatkan tanggapan tersebut untuk dapat diminta klarifikasi kepada Bacaleg yang bersangkutan.

BACA JUGA:Enam Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ini Minim Calon Legislatif, KPU Minta Tanggapan Masyarakat

 

Setelah itu Parpol menyerahkan hasilnya kepada KPU. Baru KPU akan memberikan analisa apakah Bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat tersebut, akan gugur dari status Memenuhi syarat atau tidak. 

 

"Kita masih menunggu hasil dari klarifikasi dari partai politiknya, baru kita menentukan bacaleg ini TMS atau tetap MS, " kata Rayendra. 

 

Untuk sengketa penetapan DCS oleh KPU Kota Bengkulu, tidak ada satu pun bacaleg yang merasa keberatan atas apa yang telah diumumkan oleh KPU Kota Bengkulu. 

 

"Untuk sengketa itu tidak ada," lanjut Rayendra. 

BACA JUGA:Tidak Ada Dikurangi, Pemerintah Bengkulu Selatan Setujui Dana Hibah ke KPU Rp 25 Miliar

 

Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara DPRD Kota Bengkulu beberapa hari lalu. 

Total ada 497 DCS DPRD Kota yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Kota Rayendra Pirasad Minggu (20/8/2023) pagi.

 

Selain sudah menetapkan 497 DCS DPRD Kota Bengkulu. KPU Kota juga mengatakan ada 193 Caleg Kota yang dinyatakan TMS.

 

Rata rata bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut adalah mereka yang tidak memenuhi syarat admintrasi seperti legalisìr Ijazah, Surat keterangan Kesehatan yang tidak melampirkan nama bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: