Tidak Ada Dikurangi, Pemerintah Bengkulu Selatan Setujui Dana Hibah ke KPU Rp 25 Miliar

Tidak Ada Dikurangi, Pemerintah  Bengkulu Selatan Setujui Dana Hibah ke KPU  Rp 25 Miliar

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri Hendri Hanafi,SH.MH-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Usulan dana hibah untuk kegiatan di KPU Bengkulu Selatan akhirnya disetujui Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan. 

Adapun besarannya, sesuai dengan hasil kajian tim penghitung anggaran. Yakni, setujui sebesar Rp 25 miliar.  

BACA JUGA:Kemajuan Luar Biasa, Gubernur Rohidin Launching Sekolah Digital SMA Muhammadiyah 4 Kota Bengkulu

 

Dana sebesar itu ditetapkan setelah melakukan beberapa proses serta kajian perincian kegunaan anggaran.

"Untuk keperluan anggaran tahapan menjelang Pemilihan Umum 2024 akhirnya dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan sebesar Rp 25 Miliar  disetujui oleh Pemerintah Daerah dan diharapkan mulai dari tahapan sampai nanti menjelang pemilihan bisa berjalan dengan lancar," sampai Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE.MM.

BACA JUGA:Stok Dibatasi, Harga Gas Elpiji 3 Kg Masih Mahal di Seluma

 

Lebih lanjut dikatakannya, dari RAB yang disampaikan oleh pihak KPU, tidak ada yang dikurangi ataupun dicoret. Dan, diharapkan juga tidak akan ada lagi pengembalian seperti yang terjadi pada pemilihan sebelumnya. Yakni sebesar Rp 2 Miliar.

"Untuk itu kita berharap KPU bisa menuntaskan seluruh persoalan yang terjadi. Khususnya pada sektor anggaran. Dengan menyetujui anggaran hibah tersebut,  Pemkab Bengkulu Selatan berharap juga tidak ada persoalan lain yang menghambat,oleh karena itu apa yang menjadi usulan dari KPU harus diakomodir," ungkap Gusnan Minggu(27/08).

BACA JUGA:Sayang Sekali, Minat Masyarakat Bengkulu Selatan Ikut Program PTSL Masih Rendah

 

Ketua KPU Bengkulu Selatan, M. Arif Luthfi, M.Pd melalui Komisioner Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Aspriantoni, SE mengatakan, ajuan ataupun pengusulan untuk dana hibah tersebut sudah dikaji sesuai aturan berdasarkan petunjuk dari KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id