TSK Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas Pasar Ikan Cabut Gugatan, Hakim Reswan: Perkara Selesai

TSK Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas Pasar Ikan Cabut Gugatan, Hakim Reswan: Perkara Selesai

TSK Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas usai mengikuti persidangan praperadilan-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id


RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Keputusan tidak terduga diambil oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu yakni RA.


Karena secara tiba-tiba pada sidang praperadilan perkara bernomor register 4/Pid.Pra/2023/PN Bgl, yang digelar Kamis (31/8) siang di pengadilan Negeri Bengkulu, tersangka RA dihadapan majelis hakim tunggal yakni Reswan SH Mhum, menyatakan mencabut gugatannya.


Padahal  praperadilan atas penetapan RA sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu itu, sudah digelar sebanyak tiga kali.

Seharusnya pada sidang keempat tersebut agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon dalam perkara ini sebagai termohon Polda Bengkulu.


Atas keputusan tersangka RA, Hakim tunggal Reswan SH Mhum menyatakan perkara praperadilan selesai dan dinyatakan ditutup. Setelah pemohon menyatakan mencabut gugatannya. 


Perkara ini pertama kali menjalani persidangan pada Senin (28/08), maka seharusnya agenda sidang keempat ini adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon Polda Bengkulu, yakni Hamzah, ahli pidana dari Universitas Bengkulu.

Sedangkan pada sidang sebelumnya termohon sudah menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Bengkulu yakni Prof. Herlambang,

Penasehat Hukum tersangka  dr RA, yakni Made Sukiade SH, menyatakan kliennya mengambil  keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang matang dan sebelum keputusan kliennya itu disampaikan kepada majelis hakim, juga sudah meminta persetujuannya.

"Alasan klien kita, seperti disampaikan di Persidangan adalah faktor keluarga dan anak dan atas pertimbangan yang mendalam sehingga keluarga besar memutuskan untuk mencabut gugatan Pra Peradilan di Pengadilan," Sampainya.

Selanjutnya kata Advokat senior ini, bahwa sebagai pengajuan permohonan praperadilan dan mencabut permohonan tersebut merupakan hak warga negara dan keputusan kliennya ini merupakan secara sukarela dan diambil tas dasar berbagai pertimbangan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

"Keputusan ini diambil secara sadar atas kemauan pemohon sebagaimana diatur di KUHAP. Nah, kami sebagai penasehat hukum sifatnya menerima apa yang menjadi kehendak klien. Dan kita tidak memperkeruh suasana," jelas Made.

Sementara Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas keputusan pemohon tersebut.

Kombes Pol Pambudi mengatakan bahwa dalam perkara ini bukan persoalan kalah atau menang.

"Ini semata-mata hanya untuk membuktikan apakah langkah penyidik sudah sesuai dengan norma hukum atau belum. Bahwa dengan pencabutan oleh pemohon Kami juga tidak berkeberatan," kata Pambudi.

Pada persidangan, hakim Reswan yang sudah membuka sidang memang memberi kesempatan kepada Pemohon dr RA untuk menyampaikan alasan mencabut perkara.

Setelah dijelaskan melalui penasehat hukumnya bahwa alasan mencabut adalah keputusan pihak keluarga besar Pemohon, hakim pun bisa memahami.

hakim Reswan lalu meminta tanggapan kepada Termohon. Pihak Termohon yang langsung diwakili Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pambudi menegaskan pihaknya bisa menerima itikad baik dari pemohon yang mencabut laporan praperadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: