1.200 Nelayan Masuk Jaringan BPJS, Kartu Peserta Diserahkan Bupati Seluma, Yang Lain Menyusul
Bupati Seluma saat bagikan BPJS dan santunan duka ke Nelayan-Wawan-radarbengkulu.disway.id
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M.Nuh, menjelaskan, adapun BPJS Ketenagakerjaan yang didapati nelayan itu, telah menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jika nelayan terjadi kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta," kata M.Nuh.
Selanjutnya, kata dia, jika nelayan terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Misalnya terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan santunan," sampai M.Nuh
Selain itu kata M. Nuh, kepesertaan ini berlangsung selama tiga tahun. Apabila ada nelayan yang meninggal dunia, maka BPJS akan menanggung biaya sekolah 2 orang anak yang bersangkutan dari SD hingga kejenjang universitas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id