Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan

Korupsi dana desa air jelatang kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu.disway.id

Kemudian, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 311 juta. Dari bukti-bukti inilah, keduanya ditetapkan tersangka,” kata Kajari Kaur, M Yunus, S.H,. M.H,

        

Sebelumnya penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD Air Jelatang tahun 2018, 1019 dan 2020.

 

Berkas itu selanjutnya disita Kejari Kaur untuk penelitian lebih lanjut. Beberapa dokumen yang disita berkaitan dengan LPJ dan SPJ DD tahun 2018,2019 dan 2020. "Dokumen itu diamankan dari rumah mantan kades maupun kediaman mantan Sekdes," ujar dia.

 

Kajari Kaur juga menyebut, kerugian negara itu muncul diantaranya dari kerugian negara. "Pengadaan lampu jalan, rabat beton dan talud," tutupnya. (cw1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id