Jangan Ngaku Suami PNS Kalau Belum Punya Kartu ini, Begini Syarat Pembuatannya
--
RBI, MUKOMUKO - Saking pentingnya kartu ini bagi seorang suami atau istri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangan ngaku sebagai suami atau istri PNS kalau belum memilikinya. Kartu yang dimaksud yaitu Karsu (kartu suami) dan Karis (kartu istri).
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH menuturkan, penting bagi pasangan PNS memiliki Karsu bagi suami PNS atau Karis bagi istri PNS.
BACA JUGA:Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Caranya Disini
Karsu dan Karis, kata Niko, sebagai bukti administrasi sah yang menunjukan seseorang sebagai suami atau istri sah dari seorang PNS yang bersangkutan.
Karsu dan Karis sekaligus menjadi jaminan atau asuransi sosial. Tidak hanya itu, kartu ini juga menjadi syarat pengurusan pension serta administrasi kepegawaian lainnya.
Dapat dikatakan, kartu ini berlaku seumur hidup bagi pemegangnya. Kartu habis masa berlaku jika PNS yang bersangkutan berhenti sebagai PNS tanpa hak pension.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: