Jangan Ngaku Suami PNS Kalau Belum Punya Kartu ini, Begini Syarat Pembuatannya
--
"Bagi yang Karsu atau Karisnya hilang atau belum punya, kami sarankan untuk segera diurus," imbau Niko.
Niko memaparkan, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus Karsu ataupun Karis ini. Katanya, bagi yang akan mengurus agar menyediakan syarat yang telah ditentukan.
Ia mengatakan, pembuatan Karsu atau Karis ini memang cukup panjang. Karena prosesnya tidak hanya di daerah. Secara administrasi itu diurus sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itulah ia menyarankan agar semua persyaratan sudah dilengkapi sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada kendala dalam pengurusan nanti.
Adapu persyaratan yang mesti disiapkan sebagai berikut;
1. Surat Pengantar
2. Laporan Perkawinan Pertama (sesuai format)
3. Daftar Keluarga PNS (sesuai format)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: