Jangan Ngaku Suami PNS Kalau Belum Punya Kartu ini, Begini Syarat Pembuatannya

Jangan Ngaku Suami PNS Kalau Belum Punya Kartu ini, Begini Syarat Pembuatannya

--

 

4. KP4 (sesuai format)

 

5. Photocopy SK CPNS (legalisir)

 

6. Photocopy SK PNS (legalisir)

 

7. Photocopy Surat Nikah (legalisir KUA)

 

8. Pas Foto 2x3 = 3 lembar (diberi nama di belakang foto)

 

9. Pas Foto 3x4 = 2 lembar (diberi nama di belakang foto)

 

"Untuk lebih jelas bisa langsung datang ke kantor BKPSDM," demikian Niko. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: