Jangan Ngaku Suami PNS Kalau Belum Punya Kartu ini, Begini Syarat Pembuatannya
--
4. KP4 (sesuai format)
5. Photocopy SK CPNS (legalisir)
6. Photocopy SK PNS (legalisir)
7. Photocopy Surat Nikah (legalisir KUA)
8. Pas Foto 2x3 = 3 lembar (diberi nama di belakang foto)
9. Pas Foto 3x4 = 2 lembar (diberi nama di belakang foto)
"Untuk lebih jelas bisa langsung datang ke kantor BKPSDM," demikian Niko. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: