Disaksikan Plt Bupati Herlian, Sekretariat DPRD MoU Bersama Kejaksaan Negeri Kaur

Disaksikan Plt Bupati Herlian, Sekretariat DPRD  MoU Bersama Kejaksaan Negeri Kaur

Suasana penandatanganan MoU Sekretariat DPRD Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur-Hendri-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melaksanakan MoU (kerjasama) penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejari Kaur, Rabu (27/9).

 BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Inilah Buah-buahan dengan Vitamin C Paling Banyak

     

Sedangkan yang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Bersama Kejaksaan Negeri (kejari) Kaur ini  langsung oleh Kepala Kejari Kaur, M. Yunus SH.M.H., dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur, Arsal Adelin S.Pd., M.Pd, didampingi oleh Kasi Datun Kejari Kaur Dwi Pranoto SH.

Acara ini dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kaur, Herlian Muhcrim ST, Sekda Kabupaten Kaur, Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Kapolres Kaur, Direktur RSUD Kaur, Kepala OPD serta undangan lainnya.

BACA JUGA:Begini Cara Dorong Mobil Manual Mogok Agar Mudah Hidup

 

Kepala Kejari Kaur M. Yunus SH.,M.H, melalui oleh Kasi Datun Dwi Pranoto SH., menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang Kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum, juga memberikan bantuan hukum kepada pemerintah maupun pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Inilah 10 Fakta Unik Burung Kacer, Makan Buah dan Sari Bunga, Sampai Jadi Maskot  

"Dengan adanya MoU antara Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur bersama Kejari Kaur dapat bekerjasama dalam bidang bantuan hukum, dengan kuasa khusus. Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Setelah perjanjian kerjasama (MoU) ini ditandatangani, maka Kejari melalui Kasi Datun akan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Dwi Pranoto.

  BACA JUGA:Camat Nasal Saksikan Titik Nol Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Aspal Lapen di Desa Suki Tiga

     

Plt Bupati Kaur, Herlian Muhcrim ST., dalam sambutannya menyampaikan, dalam  perjanjian kerjasama (MoU) ini, Kejaksaan Negeri Kaur, khususnya Kasi Datun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara, yang dapat membantu DPRD Kaur, apabila memiliki permasalahan-permasalahan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu