Pemkab Mukomuko Lindungi Pelaku Perniagaan dengan Program Tera Ulang

UPTD Metrologi Legal Mukomuko sedang melakukan tera ulang-Seno-RADARBENGKULU
BACA JUGA:Soal Rekomendasi KASN Kembalikan Pejabat, Kajari Mukomuko Sebut Ada Kewenangan DPRD
Ia menambahkan, kegiatan tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal ini selain menjalankan amanah peraturan khususnya dalam upaya melindungi pelaku perniagaan, kegiatan tera ulang juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kegiatan tera ulang ini juga sumber PAD, ada retribusi dari pemilik timbangan. Target pendapatan UPTD Metrologi Legal tahun 2023 ini sebesar Rp 385 juta. Itu naik terus dan kita selalu mencapai target," demikian Nurdiana. (*)
Pemkab Mukomuko Lindungi Pelaku Perniagaan dengan Program, Tera Ulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu