Pentingnya Penanganan KDRT di Bengkulu, Simak Jenis-jenisnya dan Penjelasan Lengkap Ada Disini

Pentingnya Penanganan KDRT di Bengkulu, Simak Jenis-jenisnya dan Penjelasan Lengkap Ada Disini

ilustrasi kasus KDRT-Ist-

Kabupaten Bengkulu Tengan adalah Kabupaten yang terletak bersebelahan dengan Kota Bengkulu, terdiri dari 11 Kecamatan dan 142 desa dengan 1 

kelurahan. Salah satu desa yang terpadat penduduknya adalah Desa Pekik Nyaring yang terletak bersebalahan dengan kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 

 

Desa Pekik Nyaring , terdiri dari 

5 Dusun, yaitu Dusun I, II, III, IV dan V. Total penduduk Desa Pekik Nyaring adalah sebanyak 4. 162 jiwa, terdiri atas 1.154 Kepala Keluarga (KK). Untuk dusun V sendiri terdiri dari 281 KK dengan jumlah penduduk 1009 jiwa. 

 

Berdasarkan wawancara dengan pemilik penangkaran penyu Alun Utara yang juga merupakan penduduk Dusun V Desa Pekik Nyaring, Zul mengungkapkan, dengan potensi ratusan KK maka sering terjadi kasus-kasus KDRT, terutama disaat musim badai karena penduduk Dusun V sebagian besar berprofesi nelayan. Disaat tidak dapat melaut karena cuaca, sering kali para nelayan mengalami stress dan gampang emosi sehingga terjadi Kasus KDRT terhadap istri dan anak-anak. 

 

Namun, menurut Zul, kasus ini dianggap ranah keluarga sehingga tidak  pernah ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang.

 

Berdasarkan kepada kondisi yang sudah digambarkan diatas, terlihat bahwa kasus KDRT sudah banyak terjadi, bahkan diawal tahun 2023 sudah terjadi beberapa kasus KDRT di Kota Bengkulu. 

 

Pada hari Sabtu 24 Juni 2023, tim Pengabdian Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai hak-hak para perempuan (istri) di Dusun V Desa Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah. 

 

Penyuluhan itu bertujuan agar para istri mengetahui hak-hak mereka sebagai istri sehinggamereka dapat menempatkan dirinya sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai istri dalam rumah tangga, karena baik UU Perkawinan maupun UUPKDRT menempatkan istri pada posisi  yang penting dan sejajar dengan suami dalam menjalankan suatu perkawinan, memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama dengan suami, sehingga tidak ada lagi alasan bagi suami  untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap istri maupun terhadap anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkuu