Pentingnya Penanganan KDRT di Bengkulu, Simak Jenis-jenisnya dan Penjelasan Lengkap Ada Disini

Pentingnya Penanganan KDRT di Bengkulu, Simak Jenis-jenisnya dan Penjelasan Lengkap Ada Disini

ilustrasi kasus KDRT-Ist-

 

Pernyataan bahwa tindak KDRT lebih sering menimpa perempuan juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUPKDRT yang menerangkan tentang pengertian tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu :

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

BACA JUGA:KDRT, Isteri Tewas Ditangan Suami

Jenis-jenis Tindakan KDRT lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 5 yaitu : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam 

lingkup rumah tangganya, dengan cara : 

a. kekerasan fisik.

b. kekerasan psikis.

c. kekerasan seksual; atau 

d. penelantaran rumah tangga. 

 

Di Kota Bengkulu, kasus KDRT juga banyak terjadi. Berdasarkan pemberitaan yang ada, untuk Kota Bengkulu sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 54 (lima puluh empat) kasus KDRT yang menimpa perempuan (istri) dan anak-anak. 

 

Untuk tahun 2023 selama bulan Januari sudah terjadi 4 kasus KDRT, 9 kasus bullying, 3 kasus perkosaan dan 1 kasus pelecehan seksual.

BACA JUGA:Perusahaan Samsung Dulunya Bisnis Jual Ikan Kering, Mie dan Buah, Sekarang Sukses Dibidang Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkuu