Pentingnya Penanganan KDRT di Bengkulu, Simak Jenis-jenisnya dan Penjelasan Lengkap Ada Disini
ilustrasi kasus KDRT-Ist-
BACA JUGA:6 Langkah Praktis Buat Tanda Tangan Digital di Word Menggunakan HP
Dalam penyuluhan itu, tim pengabdian FH Unib mengundang ibu-ibu dan para wanita penduduk dusun V Desa Pekik Nyaring yang berumur diatas 17 tahun untuk menghadiri penyuluhan mengenai pengetahuan tentang Tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.
Alhmdulillah acara dihadiri oleh sekitar 35 orang yang terdiri dari ibu-ibu dan para gadis yang belum menikah. Setelah peserta penyuluhan berkumpul di ruang pertemuan (pendopo) LSM Alun Utara, maka para
anggota tim bergantian memberikan penyuluhan mengenai pentingnya melakukan pengetahuan terhadap hak dan kewajiban perempuan di dalam rumah tangga.
Dibahas juga bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik ayah sebagai kepala rumah tangga, maupun ibu dan anak-anak sebagai anggota keuarga.
Selain itu juga diberikan pemahaman kepada para peserta penyuluhan, bahwa setiap anggota keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak
untuk melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak yang berwenang, mulai dari Polisi, Ketua RT, Kepala Dusun, Petugas kesehatan, sampai kepada Rohaniwan (Ustadz atau Imam masjid).
Dari beberapa pertanyaan diperoleh jawaban bahwa pada dasarnya para wanita peserta penyuluhan tidak mengetahui atau kurang paham bahwa mereka memiliki hak untuk tidak mengalami KDRT. Mereka merasa bahwa selama ini mereka diberi pemahaman bahwa Kepala keluarga sebagai pemberi nafkah harus ditaati dan dipatuhi, sehingga jika terjadi KDRT adalah hal yang wajar.
BACA JUGA:Pahlawan Nasional dari Aceh Dikenal Pemberani dan Cerdik Melawan Penjajah Belanda
Namun, diketahui ternyata KDRT juga pernah terjadi di Dusun V walaupun tidak sering. KDRT terjadi biasanya karena motif ekonomi dan perselingkuhan. Dari kasus KDRT yang terjadi akhirnya pelaku dan korban mengadakan perjanjian perdamaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar bengkuu