Bukan untuk Menyengsarakan Masyarakat, Lepasliarkan Ternak Didenda Rp 25 Juta Atau Penjara 3 Bulan

Bukan untuk Menyengsarakan Masyarakat, Lepasliarkan Ternak Didenda Rp 25 Juta Atau Penjara 3 Bulan

Saat petugas Satpol PP menertibkan hewan ternak di Kecamatan Pino Raya-Fahmi-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - Perda 09 tahun 2022 siap dijalankan dan ditegakkan. Proses sosialisasi serta pembinaan langsung ke masyarakat sudah dilaksanakan. Sehingga jika masih ada masyarakat yang sengaja melepasliarkan hewan ternaknya siap - siap akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang baru diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat yang memelihara hewan ternak dengan lebih baik dan tidak melepasliarkannya. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Launching Inovasi Gancang Pikat

 

"Kami berharap dengan Perda 09 2022 ini tidak ada lagi masyarakat Bengkulu Selatan yang sengaja meliarkan hewan ternaknya. Karena ada sanksi denda dan  ancaman penjara juga,"papar Erwin diruangannya Senin (23/10).

Apabila petugas melakukan patroli dilapangan masih ada masyarakat yang melepasliarkan ternaknya, maka secara tegas Satpol PP akan menerapkan Tipiring  sesuai pasal 51A ayat 1. 

BACA JUGA:Bisa Mendongkrak Perekonomian, Gusnan Mulyadi Beberkan Kondisi dan Potensi Fiskal Bengkulu Selatan

 

Hal ini dilakukan bukan untuk menyengsarakan masyarakat dengan mengambil denda. Karena Bengkulu Selatan ini melakukan perubahan yang lebih baik. Apalagi untuk ketertiban hewan ternak untuk mengurangi akibat buruk yang ditimbulkan.

"Saat ini ancaman denda Rp 25 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Pelanggar akan kami ancam dengan denda tertinggi. Pemilik juga bisa dikenakan pasal berlapis, sebab dalam ketentuan Perda Trantibum juga mengatur tentang keamanan dan ketertiban,"papar Erwin.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Fokus Seleksi PPPK Tenaga Formasi Teknis

 

Agar pengawasan tegaknya Perda ini,pihaknya juga berharap pengawasan dan fungsi Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda ternak juga akan ditingkatkan. Pihaknya meminta agar desa juga segera memperbarui Perdes sesuai Perda yang terbaru. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu