Ini Dia Penyebabnya, Serapan Dana Gaji PPPK 2023 Pemkab Mukomuko Bakal Rendah

 Ini Dia Penyebabnya, Serapan Dana Gaji PPPK 2023 Pemkab Mukomuko Bakal Rendah

logo Kabupaten Mukomuko--

 

RADARBENGKULU - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menyatakan, realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko masih nihil. Alias, nol dari pagu dana yang dialokasikan sebesar Rp 18,02 miliar.

Pihak Pemkab Mukomuko ketika dikonfirmasi ke Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Anhar menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan atau mengklaim pencairan DAU gaji PPPK sebesar Rp 73 juta. Dan klaim tersebut telah direalisasikan atau sudah ditransfer dari kas negara ke kas daerah.

BACA JUGA:Aduh, Pemkab Mukomuko Berpotensi Kehilangan Dana Rp 18 Miliar

 

"Mungkin yang disampaikan Pak Bayu itu data sebelum kita melakukan klaim. Karena kita memang baru mengusulkan. Kalau posisi sekarang sudah ada realisasi Rp 73 juta," ujar Anhar, Kamis (2/11).

Ia menjelaskan, DAU untuk gaji PPPK sitem klaim ke pemerintah pusat. Dalam artian, Pemkab boleh membayar gaji dengan ketersediaan dana yang ada, setelah itu baru dilaporkan ke pemerintah pusat untuk diklaim.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mukomuko Bakal Lakukan Vaksinasi terhadap Orang Berprofesi Ini

 

"Baru setelah itu pemerintah pusat mentransfer dana gaji PPPK ke Kas Umum Daerah kita," terang Anhar.

Ditanya soal rendahnya klaim DAU gaji PPPK dari Pemkab Mukomuko, yang baru Rp 73 juta dari alokasi dana Rp 18,02 miliar. Anhar menjelaskan, pada tahun 2023 ini, hanya 15 orang PPPK yang bisa dibayar menggunakan DAU peruntukan gaji PPPK.

 

"Memang Mukomuko ada 72 orang PPPK. 57 pengadaan 2020 mulai kontrak 2022, kemudian 15 orang PPPK pengadaan 2022 mulai kontrak 2023. Nah, yang bisa dibayar pakai DAU peruntukan gaji PPPK Rp 18 miliar itu, cuma yang 15 orang pengadaan 2022. Padahal 57 PPPK pengadaan 2020 sudah kami laporkan juga, tapi petunjuknya tidak bisa dibayar pakai DAU peruntukan," beber Anhar.

"Jadi gaji 57 orang PPPK yang sudah lebih dulu dikontrak, gajinya dari DAU reguler atau diluar DAU peruntukan sebesar Rp 18 miliar itu," imbuhnya mempertegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu