Ini Dia Penyebabnya, Serapan Dana Gaji PPPK 2023 Pemkab Mukomuko Bakal Rendah
logo Kabupaten Mukomuko--
BACA JUGA:Ini Respon Ketua DPRD Mukomuko Soal Dugaan Dana TPP Berlebih
Ditambahkan Anhar, dengan jumlah PPPK saat ini, pihaknya hanya bisa mengklaim DAU gaji PPPK sebesar Rp 58 juta perbulan. Pihak BKD akan mengusulkan klaim DAU peruntukan gaji PPPK terhitung dari bulan kontrak sampai Desember 2023. Sehingga kemungkinan DAU peruntukan gaji PPPK sebesar Rp 18 miliar itu, hanya terserap sebesar Rp 400 juta.
"Ini sedang kami upayakan klaim mulai kontrak sampai Desember. Artinya nanti termasuk ada rapel gaji 15 PPPK itu," ujarnya.
"Kami belum mengetahui apakah DAU peruntukan gaji PPPK yang tidak terserap itu bisa ditransfer ke kas daerah kemudian menjadi Silpa atau tidak. Petunjuk teknis sementara ini, klaim DAU tersebut sesuai jumlah PPPK. Sedikit jumlah PPPK sedikit juga yang bisa diklaim," pungkas Anhar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu