Kepala dan Dewan Guru MIN 1 Bengkulu Tengah Ikut Webinar Nasional

Kepala dan Dewan Guru MIN 1 Bengkulu Tengah Ikut Webinar Nasional

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bengkulu Tengah beserta Dewan guru sedang mengikuti Webinar Nasional -Agus-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bengkulu Tengah beserta Dewan guru mengikuti Webinar Nasional Tentang Pengelolaan Madrasah Inklusi di ruang Kelas  MIN 1 Bengkulu Tengah (Benteng).

Dijelaskan Kepala MIN 1 Benteng, Emiyati,M.Pd Webinar nasional yang digagas oleh Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Provinsi Bengkulu sangat bagus. Banyak hal yang didapat sebagai informasi awal untuk madrasah yang baru mengenal adanya madrasah Inklusi ini. 

BACA JUGA:Siswa MIN 1 Harumkan Bengkulu Tengah

 

"Konsep dan landasan diselenggarakannya program madrasah Inklusi diharapkan berdampak positif untuk kepala dan guru sebagai tataran terendah penerapan madrasah inklusi," terangnya.

Ditambahkan, melalui zoom metting ini banyak informasi tentang Madrasah Inklusi yang sedang digodok oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Perhatian khusus dalam memberikan ruang yang sama untuk peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus ini dapat menjadi peserta didik di madrasah regular.

BACA JUGA:MIN 1 Bengkulu Tengah Belajar Seni Tari sebagai Ajang Penanaman Cinta Budaya

 

“Ada beberapa landasan pendidikan inklusif di madrasah yang terbagi dalam 4 kategori, yaitu Teologis (Q.S. Al-Hujarat ayat 13, Q.S. An-Nur ayat 61, Q.S. Abasa ayat 1-11), Komitmen Internasional ( Konferensi Dunia Tentang Pendidikan Tahun 1990 dan Deklarasi Salamanca Tentang Pendidikan Inklusi), Yuridis ( UU No. 8 Tahun 2013 Tentang Penyandang Disabilitas," jelasnya.

BACA JUGA:Membanggakan, MIN 4 Bengkulu Tengah Wakili Bengkulu Lomba Olimpiade Matematika Tingkat Nasional

 

"Serta PP No. 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang Disabilitas), dan Kemenag (PMA No 40 Tahun 2013, Kepdirjen Pendis No 604 Tahun 2022, Kepdirjen Pendis No 758 Tahun 2022, dan Kepdirjen Pendis No 3533 Tahun 2023)," pungkas Emiyati. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu