Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Oknum Guru jadi Tersangka

Polres Bengkulu Selatan Tetapkan  Oknum Guru  jadi  Tersangka

Tersangka BJ digiring kembali kedalam tahanan Polres Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - BJ (44), salah seorang guru di Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan. Korbannya, adalah salah seorang murid yang satu sekolah dengan BJ, yakni siswa kelas XII. Perbuatan tidak pantas digugu dan ditiru itu diperbuat pelaku sebanyak empat kali pada bulan Agustus lalu.

 

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Waka Polres, Rahmat Hadi Fitrianto,SIK,SH didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo,SH, Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, terhitung sejak tanggal 3 November lalu BJ (44) telah ditetapkan tersangka dengan bukti - bukti dan saksi yang didapatkan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Perkosaan ke JPU

 

"Kronologisnya, pertama kali terjadi pada tanggal (16/8) pagi disalah satu ruangan yang ada disekolah tersebut. Penetapan tersangka ini dengan 16 barang bukti yang kita dapatkan. Antara lain satu lembar kaos putih bermotif bunga, rok panjang, baju PGRI, handphone dan 13 lembar Screenshot percakapan antara BJ adan ANJ,"kata Rahmat  saat press release di Polres Bengkulu Selatan, Senin (6/11).

Untuk tersangka BJ ini, disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 62e undang - undang RI tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara dengan denda paling banyak  Rp 5 Miliar. Terjadinya dugaan pencabulan tersebut dengan motif salah satunya pembelian kuota internet .

BACA JUGA:Tambah Semangat, Murid TK Aisyiyah Datangi Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

 

Perbuatan guru diduga cabul ini hanya dilakukan pada salah seorang muridnya itu. ''Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan baru satu orang siswa ini yang melapor. Kalau nantinya masih ada siswi yang merasa dirugikan oleh BJ sebagai pelaku, silakan saja melapor ke pihak kepolisian, nantinya akan dibuatkan laporan baru.''

"Dari keempat kali dugaan pencabulan itu, semuanya dilakukan oleh BJ di sekolah dan pada waktu jam sekolah juga. Kalau bukti perbuatan tersebut kita dapatkan dari hasil Screenshot percakapan dan tidak ada aktivitas keduanya ini terekam CCTV sekolah. Berdasarkan bukti - bukti itu, kita tetapkan tersangka,"pungkas Rahmat.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu