Fatwa MUI Imbau Umat Muslim Berhenti Konsumsi Produk dari Perusahaan Pendukung Israel

Fatwa MUI Imbau Umat Muslim Berhenti Konsumsi Produk dari Perusahaan Pendukung Israel

Gambar yang diduga produk Israel beredar pula seruan boikot-Ist-

RADAR BENGKULU - Beredar di sosial media secara berkelanjutan tentang  fatma MUI yang berisi imbauan kepada umat muslim agar berhenti mengkonsumsi produk dari perusahaan yang mendukung Israel. Fatmawa MUI itu beredar sangat cepat hingga diyakini hampir semua pengguna sosial media telah menerima pesan berantai tersebut.

 

Hasil penelusuran redaksi, berdasarkan isi web MUI.or.id bahwa benar MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru dengan nomor 83 tahun 2023. Fatwa ini merekomendasikan umat muslim agar semaksimal mungkin menghindari pembelian produk yang terafiliasi dengan Israel.

BACA JUGA:HAMAS Hancurkan Mitos Kekuatan Militer dan Intelejen Israel

BACA JUGA: Sosok Syekh Ahmad Yasin Pendiri Hamas Pimpin Gerakan Perlawanan, Diramalkan Israel Akan Hiang dari Peta?

Melalui Fatwa MUI itu juga berbunyi meminta negara Indonesia segera mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, salah satu yang disarankan yakni melakukan diplomasi di PBB ataupun diplomasi kepada OKI atau organisasi Kerjasama Islam. Tujuannya agar meminta Israel hentika agresi dan mendorong PBB keluarkan sanksi kepada negara yang menyerang Palestina tersebut.

BACA JUGA:Ini Kumpulan Doa Untuk Palestina di Gaza dan Doa Untuk Yahudi yang Zalim

Secara umum isi dari fatwa itu mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan terhadap palestina bisa dilakukan dengan cara-cara lain seperti menyalurkan zakat, infak maupun sedekah untuk membantu perjuangan Palestina. Selain itu,umat Muslim disarankan untuk mendoakan palestina setiap saat terutama setelah selesai beribadah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: