Gara-Gara Jual Obat Batuk, Dua Orang Pemuda Mukomuko Terancam 12 Tahun Penjara

Gara-Gara Jual Obat Batuk, Dua Orang Pemuda Mukomuko Terancam 12 Tahun Penjara

Suasana Press release Polres Mukomuko, Selasa sore-Seno-radarbengkulu

 

RADARBENGKULU - Dua orang pemuda di Kabupaten Mukomuko, masing-masing berinisial SMH berusia 20 tahun, warga Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto dan ADS 21 tahun, warga Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, terancam 12 tahun penjara akibat memperjualbelikan obat batuk jenis pil merk Samcodin. 

Pihak kepolisian menjelaskan, dua orang pemuda itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pengedaran obat-obatan tanpa izin dan tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan khasiat serta mutu  sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 BACA JUGA:Lurah Bandar Ratu Rapat, Pilot Susi Air Melapor Gangguan Mendarat di Bandara Mukomuko Akibat Layang-Layang

 

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 435, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar," sebut Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH melalui Waka Polres, Kompol. Ahmad Musrin Musni, SH., S.IK didamping Kasat Reskrim, AKP. Fajri Ameli Putra, S.IK dalam press release, Selasa (14/11) di Mapolres Mukomuko. 

Waka Polres menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 8 November 2023 lalu. Itu bermula dari laporan masyarakat dimana diwilayah Lubuk Pinang diduga sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan yang tidak sesuai peruntukan. 

BACA JUGA: Kontraktor Proyek Rumah Adat Mukomuko Diwarning, Progres Baru Segini

 

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyelidikan lapangan. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Tipidter Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seseorang berinisial S diduga sedang mengonsumsi pil Samcodin secara berlebihan. Lokasinya di rumah tersangka ADS.

BACA JUGA:Ini Kata Kadis Satpol PP Soal Kotoran Ternak Berserakan di Komplek Pemkab Mukomuko

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu