Gara-Gara Jual Obat Batuk, Dua Orang Pemuda Mukomuko Terancam 12 Tahun Penjara

Gara-Gara Jual Obat Batuk, Dua Orang Pemuda Mukomuko Terancam 12 Tahun Penjara

Suasana Press release Polres Mukomuko, Selasa sore-Seno-radarbengkulu

"Pengamanan pertama dilakukan di rumah ADS di Desa Ranah Karya," sebut Kompol. Musrin. 

Tim lalu melakukan pengembangan. Selang satu jam setengah, personel berhasil mengamankan SMH serta dua orang pemuda lain berinisial R dan A di Desa Lubuk Pinang. Dari tangan SMH didapati 60 butir pil Samcodin serta uang sebesar Rp 230 ribu. 

BACA JUGA:Optimis Tuntas, Progres Jalan Inpres di Penarik Mukomuko Sudah Mencapai 65 Persen

 

"Dari 5 orang yang kita amankan, langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Dari keterangan saksi-saksi, SMH dan ADS ini yang membeli termasuk diduga mengedarkan obat batuk tersebut. Jadi, dua orang yakni SMH dan ADS kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara 3 orang lainnya masih berstatus saksi," terang Waka Polres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 72 keping pil Samcodin. Satu keping isi 10 butir pil. 1 buah android dan uang tunai Rp 230 ribu. 

 

Diakui tersangka, mereka memperoleh obat batuk tersebut dibeli melalui platform belanja online "S". 

"Tersangka mengakui, satu keping atau 10 butir pil mereka jual Rp 15 ribu," ungkap Musrin. 

Ditambahkannya, pil Samcodin dikonsumsi harus dengan takaran yang tepat dan lebih baik dengan resep dokter. Penjualannya juga tidak bisa sembarangan. Harus ada izin yang diatur perundang-undangan. 

 

Penjualan sembarangn ini disinyalir obat batuk itu dikonsumsi secara berlebihan atau disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.

"Kalau konsumsinya tidak tepat, bukannya mengobati, tapi justru malah menjadi penyakit. Kita mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke pihak berwajib jika menemukan ada transaksi obat-obatan yang tidak sesuai peruntukan," pungkasnya. 

 

Kedua tersangka, ketika diwawancarai, selain mengaku menjual pil Samcodin, juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut secara berlebihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu