11 Anggota Grup Siap Tempur Diadili, Diduga Terlibat Kasus Begal yang Hebohkan Warga Kota Bengkulu

11 Anggota Grup Siap Tempur Diadili, Diduga Terlibat Kasus Begal yang Hebohkan Warga Kota Bengkulu

Para tersangka kasus begal yang sebagian besar masih pelajar ditangkap polisi-Windi-

RADAR BENGKULU - Sebanyak 11 anggota WA grup siap tempur yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Kota Bengkulu, kemarin mulai diadili di pengadilan negeri Bengkulu. Karen para tersangka ini masuk dalam kategori anak-anak maka persidangan perdana Kemarin (16/11) dipimpin hakim tunggal, Reswan SH MH.

Sidangpun  digelar tertutup, namun dihadiri sejumlah saksi korban, pelapor, dan orang tua para terdakwa. Tidak hanya itu, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun pelapor juga melakukan proses perdamaian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Agustian SH MH, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai pidana penjara hingga 9 tahun, meskipun mereka masih berusia anak-anak.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Begal Bikin Geleng Kepala, Ingin Geng Siap Tempur Eksis dan Terkenal? Astaga

BACA JUGA:Awas Poto dan Video Hoax Korban Begal di Kota Bengkulu Beredar, Ini Contohnya

"Dikarenakan mereka masih berusia anak-anak, tentu akan ada banyak pertimbangan. Salah satunya karena mereka masih sekolah, sehingga proses persidangannya akan berbeda," ujar Denny.

Diketahui, peran 11 anggota geng siap tempur ini dalam kasus begal tentu beragam. Ada yang bertugas mengawasi sekitar dari sepeda motornya, ada yang menakut-nakuti korban, dan peran lainnya. Denny menegaskan bahwa ancaman hukuman, meskipun berdasarkan Pasal 365, biasanya hanya 1/3 dari ancaman hukuman, berbeda dengan penerapan pada kasus dewasa.

"Saat ini, 11 orang tersebut tidak mengikuti proses belajar di sekolah karena sedang menjalani proses hukum. Orang tua juga hadir mendampingi selama persidangan untuk melihat perhatian yang diberikan kepada anak-anak mereka," tambah Denny.

BACA JUGA:Polisi Selidiki 14 Anggota Grup Siap Tempur, Dicurigai Juga Terlibat Pembegalan

Proses sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/11/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan. Denny menyampaikan bahwa sidang dipercepat mengingat status para terdakwa yang masih anak-anak.

"Sementara tiga terdakwa lain yang sudah masuk usia dewasa, sidang penuntutan belum dilakukan, dan akan segera dilakukan karena berkaitan dengan masa penahanan," ungkap Denny.

Denny menambahkan bahwa Kejaksaan menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) untuk 14 orang terkait kasus ini, dengan 11 anak-anak dan 3 dewasa. "Pelaku sebenarnya 14 orang, bukan 16 orang seperti yang sempat beredar," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: