Masyarakat Sukamerindu Lapor ke Propam Polda Bengkulu

 Masyarakat Sukamerindu Lapor ke Propam Polda Bengkulu

Masyarakat Sukamerindu menunjukkan batas Izin HGU terbaru PT Agrisinal-Berlian-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU - Polemik atara masyarakat Desa Penyanggah dengan PT Agrisinal masih saja terjadi. Meski saat ini PT Agrisinal telah memperbarui dan memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) nya serta telah mendapat batas HGU terbaru, namun permasalah terhadap masyarakat masih saja terjadi.

Terbaru, puluhan masyarakat Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara kembali berseteru dengan pihak perusahaan perkebunan Kepala Sawit itu, lantaran diduga oknum aparat melakukan pembakaran pondok di lahan yang saat ini dikuasai masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Buka Rakorcam di Kecamatan Kerkap

Upaya mediasi terhadap kejadian itu pun diupayakan masyarakat pada Senin, (20/11/2023) di lokasi kejadian. Akan tetapi tidak satu pun perwakilan management perusahaan yang hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Jeri pemilik pondok yang dibakar tersebut mengatakan, permasalahan pembakaran yang diduga dilakukan oknum aparat telah dilaporkannya kepada Propam Polda Bengkulu. Hal itu lantaran tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut dalam bertugas di PT Agrisinal tersebut tidak berdasar.

BACA JUGA: Kapolres Bengkulu Utara Tekankan Pentingnya Menjaga Netralitas Personel Dalam Pemilu 2024

Pasalnya lahan seluas 56 Hektar yang dikuasai masyarakat saat ini berada di luar batas Izin HGU terbaru PT Agrisinal serta telah diakui pihak perusahaan dan Pemerintah Desa Suka Merindu.

"Lahan yang kami garap itu berada di luar Izin HGU terbaru perusahaan PT Agrisinal. Namun entah apa dasar pembakaran terhadap pondok saya. Tentu perbuatan ini tidak dapat saya terima, dan saya telah laporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Bengkulu," ungkapnya.

BACA JUGA:Lagi, UPP Saber Pungli Bengkulu Utara Terima Penghargaan Terbaik

Jeri pun menambahkan, dirinya tidak menampik atas kepemilikan tanaman kelapa sawit yang berada di lahan 56 hektar tersebut adalah milik PT Agrisinal. Namun tentu, jelas Jeri, apabila pihak perusahaan keberatan atas tanaman yang dikuasai masyarakat tersebut, dirinya pun mempersilahkan pihak perusahaan menebangnya.

"Intinya kalau sawit itu tidak boleh kami manfaatkan, ya silahkan tebang. Tapi kenapa pondok saya yang jadi sasarannya," jelas Jeri.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan PT Agresinal pun telah dilakukan, namum belum mendapatkan informasi. Jurnalis pun terus mengupayakan untuk mencari informasi dan keterangan dari pihak perusahaan PT Agrisinal. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu