Petani vs PT. DDP Masuk Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Mukomuko, Ini Agendanya

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-
Masih dikutip dari https://sipp.pn-mukomuko.go.id. PT. DDP (penggugat) telah menggugat 3 orang atas nama masing-masing yaitu 1) Harapandi, 2) Rasuli, 3) Ibnu Amin selaku tergugat.
Isi petitum berbunyi;
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan malawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut:
1. Perbuatan Melawan Hukum Pertama: Para Targugat Dan Kelompoknya Tanpa Hak Menduduki Dan Membangun Bangunan Liar Di atas tahan HGU No. 125 Milik Penggugat.
2. Pertuan Melawan Hukum Keda: Para Tergugat Dan Kelompoknya Menghalang-halangi Proses Panen Buah Sawit Milik Penggugat di atas lahan HGU No 125 Milik Penggugat.
3. Perbuatan Melawan Hukum Ketiga: Para Tergugat Mengambil Dengan Tanpa Hak Buah Sawit Hasil Panen Milik Penggugat Di Lahan HGU No. 125 Milik Penggugat,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: