Petani vs PT. DDP Masuk Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Mukomuko, Ini Agendanya
Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-
4. Perbuatan Melawan Hukum Keempat: Para Tergugat Dalam Tindakannya Menghalang Halangi Kegiatan Usaha Penggugat di atas Lahan HGU No. 125 milik Penggugat dengan Menggunakan Nama Kelompok Tani Milik Pihak Lain.
1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng:
1. Ganti rugi materiil sebesar Rp 3.770.437.171, (tiga millar tujuls ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah) kepada Penggugat yang dihitung dan hasil panen sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023, dan
2 Ganti rugi immmatarial sebesar Rp 3.500.000.000-(tiga millar lima ratus juta Rupiah) akibat hilangnya waktu dan Program Usaha buah sawit milik Penggugat sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: