Prabowo Jadi Presiden RI, Ini Kebijakannya di Bidang Energi dan Lingkungan

Prabowo Jadi Presiden RI, Ini Kebijakannya di Bidang Energi dan Lingkungan

Prabowo jadi presiden RI akan keluarkan kebijakan dibidang energi dan lingkungan -Ist-

"Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru," bunyi poin nomor dua Misi Asta Cita.

BACA JUGA:Ini Harta Kekayaan 3 Calon Presiden RI, Prabowo dan Ganjar Tidak Memiliki Utang Apapun

Swasembada energi menjadi salah satu program kerja pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen visi, misi, dan program kerja pasangan ini, swasembada energi menjadi salah satu fokus untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai pendorong inovasi dan kemajuan.

BACA JUGA:Didukung SBY di Pilpres 2024 Membuat Prabowo Subianto Terharu

Selain sektor energi, Prabowo – Gibran mengatakan bahwa untuk kemandirian bangsa, Indonesia perlu fokus swasembada sektor pangan sebagai pilar kehidupan, air sebagai fondasi kehidupan yang berkelanjutan, ekonomi kreatif yang memperlihatkan keunikan dan kekayaan budaya, serta ekonomi hijau dan ekonomi biru.

“Dengan sumber daya alam yang melimpah, ekonomi hijau akan mendorong pertumbuhan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan ekonomi biru akan menekankan nilai penting dari kekayaan kelautan kita,” tulis dokumen visi, misi dan program kerja Prabowo – Gibran

BACA JUGA:SBY dan KIM Bersama Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Demokrat Bergabung

Khusus untuk swasembada energi, ada 7 program kerja yang dicanangkan Prabowo – Gibran yang mencakup pengembangan energi baru terbarukan, minyak dan gas bumi, hingga mengatasi hambatan investasi di kedua sektor tersebut. Tujuh program kerja tersebut yaitu:

Satu, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjadikan Indonesia sebagai raja energi hijau dunia (super power) dalam bidang energi baru dan terbarukan (renewables) dan energi berbasis bahan baku nabati (bioenergy).

BACA JUGA:Rajata dan Maritime Drone Kamikaze Karya Spektakuler Anak Bangsa, Jadi Senjata Baru TNI

Dua, mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Tiga, memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas temuan cadangan sumber energi baru untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

BACA JUGA:Kementerian Pertahanan RI Beli 1 Kapal Selam Canggih Senilai Rp 1,5 Triliun

Empat, merevisi semua tata aturan yang menghambat untuk meningkatkan investasi baru di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: