PT Agrisinal Klaim Lahan Luar HGU Telah Diberi Ganti Rugi, Masyarakat Minta Pembuktian
Manager Legal PT Agrisinal, Afriadi saat memberikan keterangan-Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Aksi pembakaran pondok warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara yang terjadi di luar HGU PT Agrisinal beberapa waktu lalu dibenarkan Management Perusahaan PT Agrisinal.
Afriadi selaku manager Legal yang didampingi Roswan Efendi selaku Humas PT Agrisinal mengatakan, kejadian pembakaran itu dilakukan secara spontan saat tim keamanan melakukan patroli rutin di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Sukses, Bengkulu Utara Gelar Pemilihan Duta Genre Tahun 2023
Pondok yang sebelumnya telah diimbau perusahaan untuk dibongkar secara mandiri tidak diindahkan masyarakat.
"Terkait pembakaran, betul adanya kejadian itu. Kami pihak perusahaan telah mengimbau masyarakat secara tertulis maupun secara lisan untuk membongkar pondok secara mandiri serta menghentikan aktivitas di lokasi lahan tersebut. Namun, hal itu tidak diindahkan masyarakat. Sehingga kami ambil langkah tegas, " ungkapnya.
Saat disingung apa yang menjadi dasar pihak perusahaan melakukan pembakaran terhadap pondok masyarakat di luar HGU PT Agrisinal tersebut, Afriadi menjelaskan, lahan seluas 56 Hektar tersebut memang berada di luar HGU PT Agrisinal dan digarap oknum masyarakat.
Akan tetapi pada tahun 2006 silam pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Minta Camat dan Kades Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu
"Terkait lahan itu, kami telah lakukan ganti rugi pada tahun 2006. Dan saat ini lahan itu sah milik perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Jeri yang menggarap lahan di luar HGU PT Agrisinal tersebut tidak merasa mendapat ganti rugi seperti yang diungkapkan pihak PT Agrisinal. Jeri pun meminta pihak perusahaan dapat menunjukan dan membuktikan dokumen yang sah terhadap klaim ganti rugi yang pernah dilakukan pihak perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu