Pengadilan Negeri Tais Jalin MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Seluma

Pengadilan Negeri Tais  Jalin MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Seluma

Foto bersama usai melakukan Perjanjian kerjasama (MoU) dengan 3 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma di ruang Serbaguna Pengadilan Negeri Tais, Kamis-Wawan-radarbengkulu

 RADARBENGKULU - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Tais menggandeng dan melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan 3 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Acara ini digelar di ruang Serbaguna Pengadilan Negeri Tais, Kamis (39/11).

BACA JUGA:Heboh, Lomba Burung Berkicau di Seluma Diikuti 330 Peserta

 

Adapun ketiga OPD tersebut yakni, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik. 

Sedangkan penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II, Mohammad Solihin, SH dengan 3 Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Tidak Ada Masalah Lagi, Bupati Seluma Janjikan Pembangunan Akses Jalan

 

Yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Elian Suandi, S. IP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, Rudi Syawaludin, S.Sos dan Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, Nurul Iksan, SE, MM. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta ASN Pengadilan Negeri Tais Kelas II.

Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II, Mohammad Solihin, SH menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan Seluma ALAP.

BACA JUGA: Perlu Diantisipasi, Bawaslu Seluma Sampaikan Isu Krusial Pemilu 2024

 

"Kerjasama dengan Dinas Sosial tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Dinas Kesehatan tentang Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Pengguna Layanan Pengadilan Negeri Tais Kelas II," sampai Ketua PN Mohammad Solihin, SH. 

Dilanjutkannya, Kerjasama dengan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik juga sangat penting dalam Bidang Publikasi Layanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu