Sudah Lengkap, Polres Bengkulu Selatan Serahkan DugaanTersangka dan BB Kasus di Desa Sebilo ke JPU

Sudah Lengkap, Polres Bengkulu Selatan Serahkan DugaanTersangka dan BB  Kasus di Desa Sebilo  ke JPU

Tersangka EF diserahkan oleh Sat Reskrim Bengkulu Selatan kepada JPU-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menyerah  tersangka (TSK) dan barang bukti ke JPU Bengkulu Selatan.

Penyerahan TSK dan Barang Bukti (BB) ini atas tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Sudah Diserahkan, Oknum Guru Bengkulu Selatan Diduga Berbuat Cabul Resmi Menjadi Tahanan Jaksa

 

Sedangkan peristiwa ini terjadi di Desa Sebilo, Kecamatan Pino yang mengakibatkan 3 ( tiga) orang meninggal dunia (MD) pada saat kejadian perkelahian tersebut.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH.MH mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan surat Kajari Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa proses penyidikan perkaranya  dinyatakan sudah lengkap (P.21). 

BACA JUGA: Koramil Jajaran Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Bersihkan Siring

 

"Kasus tindak  pidana  tersebut  melibatkan tersangka  EF ,warga Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana dari kejadian perkelahian dua lawan dua hanya EF yang selamat, dan dari hasil penyelidikan ditetapkan tersangka beberapa waktu yang lalu,"ujar Susilo diruangnnya, Kamis (07/12).

Peristiwa yang sempat menghebohkan tersebut merenggut ataupun menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Karena memperebutkan hak kepemilikan sebidang sawah. Dari masing - masing pihak, baik EF bersama orang tuannya KH (44), warga Desa Batu Kuning serta  DS (40) dan J (41) yang merupakan saudara kandung mengklaim miliknya.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Gelar SKM, Ini Tolok Ukur Pelayanan Kesehatan Masyarakat

 

Akhirnya perkelahian tersebut tidak bisa terelakkan lagi. Dihamparan sawah perkelahian itu terjadi. Hanya EF yang selamat dan sempat dirawat di RSUD Manna dan akhirnya dinyatakan sembuh dan dilakukan proses penyelidikan.

"Untuk  tersangka EF tersebut, diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, telah kita serahterimakan ke JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"pungkas  Susilo. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu