Begini Peran Mahasiswa dalam Pemilihan Umum 2024, Bisa Rubah Pola Pikir Masyarakat

Begini Peran Mahasiswa dalam Pemilihan Umum 2024, Bisa Rubah Pola Pikir Masyarakat

peran mahasiswa dalam pemilu 2024-ist-

 

RADAR BENGKULU - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP, menyampaikan peran mahasiswa dalam pemilu 2024. Selain itu, kampus juga  sebagai tempat bagi kaum intelektual.

Dalam dialog bersama mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu diruang sidang Komisi DPRD Provinsi Bengkulu. 

Dempo Xler mengungkapkan bahwa mahasiswa memiliki kemampuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memilih calon pemimpin yang cerdas, berkualitas, dan berintegritas.

BACA JUGA:Potensi Lonjakan Golput di Pemilu 2024 dari Mahasiswa Bengkulu, Bagaimana Strategi KPU?

"Agar masyarakat tidak memilih seperti memilih kucing dalam karung. Kita tidak boleh terpesona dengan bungkus cover orang karena baliho, spanduk, atau oleh-oleh sembako. Tetapi kita harus memilih berdasarkan kemampuan calon pemimpin," terang Dempo Xler

Menurutnya, peran mahasiswa sangat penting untuk merubah pola fikir masyarakat dalam Pemilu. Masyarakat yang salah menentukan pilihan, tentu akan berdampak pada kemajuan bangsa.

BACA JUGA:Peran Mahasiswa Menyongsong Indonesia Maju dan Menyuarakan Hak Masyarakat

Dempo Xler menekankan bahwa kampus memiliki kontribusi besar dalam mengawal menjadikan masyarakat sebagai pemilih yang cerdas.

Namun, dalam dialog tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi untuk melarang peserta pemilu melakukan kampanye di dalam kampus, baik calon presiden-wakil presiden maupun calon legislatif (caleg).

BACA JUGA:Jembatan Elevated di Wisata DDTS Tuntas Dibangun, Tapi Belum Boleh Dilintasi

Mahasiswa mengkhawatirkan bahwa kampanye di dalam kampus dapat menimbulkan perpecahan sesama mahasiswa, terutama jika ada dosen yang mempengaruhi mahasiswa ke calon kandidat tertentu dalam pemilu.

Dempo Xler menjelaskan bahwa meskipun undang-undang pemilu membolehkan kampanye di kampus, hal tersebut harus mengikuti aturan yang ada. Kampanye tidak boleh membawa atribut, nomor urut, atau partai, dan harus memiliki izin dari KPU, Bawaslu, dan lembaga pendidikan.

"Kampus harus menjadi wadah pendidikan politik, memberikan pencerahan kecerdasan bagi masyarakat kampus. Undang capres cawapres, undang caleg, bedah otaknya melalui dialog," tambahnya.

Juru Bicara Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unived Bengkulu, Dwinkasadi, menegaskan penolakan terhadap kampanye di dalam kampus.

"Perbedaan pilihan itu, akan membuat mahasiswa berselisih," ujar Dwinkasadi. Hingga saat ini, mahasiswa telah menemukan beberapa upaya kampanye di dalam kampus, seperti pemasangan spanduk di area Kampus Unived Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: