Potensi Lonjakan Golput di Pemilu 2024 dari Mahasiswa Bengkulu, Bagaimana Strategi KPU?

Potensi Lonjakan Golput di Pemilu 2024 dari Mahasiswa Bengkulu, Bagaimana Strategi KPU?

Potensi Golput dalam pemilu 2024 dari Mahasiswa Kota Bengkulu Akibat Benturan Jadwal dengan UAS-Ist/foto ilustrasi-radarbengkulu.disway.id

RADAR BENGKULU - Seiring mendekatnya Pemilihan Umum 2024, sejumlah mahasiswa di Kota Bengkulu menghadapi hambatan serius yang dapat mengakibatkan potensi lonjakan Golput.

Potensi golput dari kalangan mahasiswa itu terjadi karen adanya benturan jadwal antara hari libur serentak pada 14 Februari 2024 dengan jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) di berbagai perguruan tinggi.

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah Imbau Masyarakat Jangan Golput Saat Pilkada dan Pemilu 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, mengungkapkan bahwa batas waktu pengajuan pindah memilih untuk mahasiswa berada pada tanggal 15 Januari 2024. Sarjan menegaskan bahwa mahasiswa harus segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditetapkan.

 

"Sebelum 15 Januari, mahasiswa harus mengurus pindah memilih," tegas Sarjan.

BACA JUGA:Sekda: Jangan Golput dan ASN Harus Netral

Dalam menghadapi permasalahan ini, Sarjan menyadari bahwa jumlah mahasiswa di Kota Bengkulu mencapai ribuan orang, dengan sebagian dari mereka berasal dari Provinsi Bengkulu dan sebagian lagi dari luar Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, kerjasama antara KPU Provinsi Bengkulu dan pihak universitas diharapkan dapat memfasilitasi proses pendataan mahasiswa.

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Cek Ketersediaan Beras, Begini Hasilnya

Sarjan mendorong universitas-universitas dengan jumlah mahasiswa yang signifikan untuk segera mendata mahasiswa, mencakup data diri dan alamat kontrakan mereka. Data ini kemudian dapat diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti dengan cepat.

BACA JUGA:Luar Biasa, Rektor UNIB Dipercaya Menjadi Panelis Debat Cawapres

"Untuk universitas yang memiliki mahasiswa yang sangat banyak, diharapkan agar melaporkan serta ikut mendata baik itu mahasiswa asal Bengkulu atau dari luar," ungkap Sarjan.

 

Selain itu, Sarjan memberikan informasi bahwa mahasiswa yang berhasil mengurus pindah memilih dari Provinsi Bengkulu dapat mencoblos seluruh item Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun, bagi mahasiswa yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, mereka hanya dapat mencoblos pada Pilpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: