Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Bisa Cek Link Resmi BKD, Penempatan dan NIP Menyusul

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Bisa Cek Link Resmi BKD, Penempatan dan NIP Menyusul

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Bengkulu diumumkan 22 Desember 2023-Windi Junius-radarbengkulu.disway.id

RADAR BENGKULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Pengumuman tersebut mencakup jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sementara itu, pengumuman kelulusan PPPK guru dijadwalkan Jumat 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Ragukan Penegakan Hukum Perusak Hutan di Mukomuko, KBS: DLHK Tidak Serius, KLHK Slow Respon

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Ap, menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2023. Sebelumnya, pengumuman kelulusan dan penempatan dilakukan secara bersamaan. Namun, kali ini, setelah pengumuman pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP), penempatan baru akan diumumkan.

 

"Proses penempatan masih dalam tahap persiapan, akan kita proses setelah pengurusan NIP," tambah Gunawan pada Kamis, 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Libur Tahun Baru di Bengkulu Saja, Ini Rekomendasi yang Bisa Dikunjungi

Gunawan menegaskan bahwa penempatan nantinya akan diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.

Untuk tenaga kesehatan, BKD akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menentukan tempat penempatan, seperti rumah sakit pemerintah, RSUD dr. M Yunus, Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto, maupun Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Formasi lainnya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

BACA JUGA:Update 10 Daftar Promo Natal dan Tahun Baru, Jangan Dilewatkan!

"Kita akan koordinasikan terlebih dahulu," ungkapnya.

 

Pengumuman PPPK untuk Pemprov Bengkulu memang terkesan agak lama. Gunawan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh menunggu jadwal atau giliran yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pusat. Provinsi Bengkulu baru mendapatkan keputusan pada Kamis, 14 Desember lalu. 

BACA JUGA:Tanpa Obat, Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: