Kabupaten Kaur Kukuhkan Agen Kewaspadaan Dini Desa dan Kelurahan

Kabupaten Kaur Kukuhkan Agen Kewaspadaan Dini  Desa dan Kelurahan

Suasana Pengukuhan Agen Kewaspadaan Dini Desa dan Kelurahan se- Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur mengadakan pengukuhan Agen Kewaspadaan Dini untuk mendeteksi terhadinya hal yang menimbulkan keresahan dan bencana di Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Kaur, Kamis, 21 Desember 2023. 

Acara ini  dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, H. M Redhwan Arif S.sos M.Ph, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penangan Konflik Provinsi Bengkulu, Henny Kauri S. Pt. MM. CRMO, Asisten III Kabupaten Kaur, Ir. Herwan M.Si.

BACA JUGA:SSB Seleka Raya Kaur Juara Liga Persipa Usia Dini Tingkat Provinsi Bengkulu

 

Kemudian, Kepala Badan Kesbangpol Kaur, Noprin Aidi, para pejabat dan Staf Badan Kesbangpol Kaur yang hadir dan peserta Pengukuhan Agen kewaspadaan dini sebanyak 192 orang, yang datang dari perwakilan seluruh Desa dan kelurahan se-Kabupaten Kaur. 


Peserta sedang mendengarkan pengarahan-Hendri-radarbengkulu

 

Asisten III, Ir. Herwan M.Si menyampaikan dalam sambutannya, berdasarkan Permendagri No 46 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Permendagri no 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wujud pengabdiannya kepada Pemerintahan Daerah dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, H. M Redhwan Arif S.sos, M.Ph menyampaikan, pengukuhan agen kewaspadaan dini hari ini untuk menguatkan bahwa Badan Kesbangpol Kaur dan Badan Kesbangpol Provinsi serius menunjukan kinerja untuk mendeteksi kejadian yang bisa dan akan timbul ditengah masyarakat kita, khususnya Kabupaten Kaur.  Mulai dari kejadian sosial,bencana dan musibah ditengah-tengah kita. 

BACA JUGA:Terima Kasih Mendalam, Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Wujudkan Impian Warga Palak Siring

 

"Kewaspadaan nasional harus digerakan dari bawah berdasarkan Amanat Permendagri tentang kewaspadaan dini kalau ada permasalahan di masyarakat yang berpotensi  memecah belah anak-anak bangsa yang bisa menimbulkan konflik itu bisa segera dilaporkan oleh agen di Desa yang baru dikukuhkan," ujar Redhwan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu