Ingat Ya, ASN Kaur Kena Sanksi Jika Nambah Libur

Ingat Ya, ASN Kaur Kena Sanksi   Jika Nambah Libur

Sekda Kaur, DR. Drs Ersan Syahfiri MM-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Sekretariat Daerah (Sekda), DR. Drs Ersan Syahfiri MM, mengingatkan Aparatur Negeri Sipil  (ASN) agar tidak menambah libur Natal dan cuti bersama yang telah diberikan.   

Apabila ada Aparatur Pegawai Negeri (ASN) yang menambah libur Natal dan Cuti bersama sesuai yang sudah ditentukan oleh Pemerintahan, maka ASN yang tidak patuh terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian yang sesuai dengan peraturan tentang pembinaan dan sanksi evaluasi dari Pemerintahan Daerah. 

BACA JUGA:Suasana Perayaan Natal di Kabupaten Kaur Aman dan Kondusif

 

Sekda Kaur, DR. Drs Ersan Syahfiri MM menyampaikan libur selama 4 hari ini terdiri dari libur Sabtu ditambah libur hari Minggu. Kemudian, libur Senin saat hari Natal dan hari Selasa memang, libur cuti bersama.

Jika ada ASN yang menambah libur, maka akan diberikan sanksi terhitung libur dari tanggal 23 sampai dengan 26 Desember 2023, tanggal 27 Desember masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan. 

 BACA JUGA:SMPN 31 Satu Atap Kaur Sosialisasikan Gaya Hidup Berkelanjutan

 

"Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika melanggar aturan. Namun jika mengambil cuti atau izin yang jelas alasannya, maka akan diterima," sampai Ersan, Selasa, 26 Desember 2023. 

Selama liburan berkesempatan untuk menikmati kebersamaan bersama keluarga. Karena ini libur 4 hari lumayan untuk mengobati kebersamaan keluarga yang memang bertepatan dengan ujung tahun dan akan menghadapi tahun baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu