Inspektorat Ingatkan Awal Tahun Ratusan Pejabat Pemprov Bengkulu Harus Buat LHKPN
ratusan pejabat di Bengkulu memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara-Windi-
"Alasan klasik masalah rekening koran masih ada, sebenarnya ini tidak perlu lagi," tambahnya.
Penyampaian LHKPN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang tersebut mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
Heru juga menekankan pentingnya penyampaian LHKPN tepat waktu, tanpa menunggu batas waktu pelaporan berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: