Tutup Tahun, Polres Mukomuko Ungkap Kasus Penipuan dan Amankan 3 Tersangka

Tutup Tahun, Polres Mukomuko Ungkap Kasus Penipuan dan Amankan 3 Tersangka

Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami oleh pemilik toko Alfarizi, dan 3 tersangka diamankan-Seno-

RADAR BENGKULU - Sebagai penutup  Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Polres Mukomuko, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H, S. I. K, M. H  menyebutkan bahwa saat ini Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami oleh pemilik toko Alfarizi Desa Pondok Tengah Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

 

" tersangka berjumlah tiga orang inisial DS (48) warga Pekan Sabtu Kecamatan Selenar Kota Bengkulu, DD (23) warga Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, dan AP (29) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan semuanya merupakan pekerja wiraswasta, " Jelas Kapolres Mukomuko.

 

Menyambung statemen Kapolres Mukomuko, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S. T. K, S. I. K, M. H., menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ungkap 4 Hektar Ladang Ganja, Para Tersangka Diadili

BACA JUGA:Siap Bekerjasama, Gerakan Pemuda Ansor Seluma Dukung Pemilu Damai

" Para pelaku melakukan penipuan terhadap pemilik toko yang mempunyai kontrak terhadap PT. Penyimpanan Manis Indonesia dan mengaku karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia sehingga menarik freezer terhadap yang menjalin kontrak dengan PT penyimpanan manis Indonesia sehingga freezer tersebut kemudian dilepaskan stiker Joyday dan dijual kepada toko-toko lain.  Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting dan 6 unit freezer," Ucap Kasat Reskrim.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim juga menyebutkan proses penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan di Kota Bengkulu pada tanggal 19 November 2023.

 

"3 orang pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 November 2023," Terang Kasat Reskrim. 

BACA JUGA: Peristiwa Kriminal di Bengkulu Selatan Tahun 2023 Turun

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: